MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kesang Pengarip, untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pelgob) Jakarta 2024 sebagai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini berusia 29 tahun. . tua.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan Ketua Umum Partai Gorda Ahmed Rada Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) no. 9 Tahun 2020 dan Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (GEC) mengubah Pasal 4 ayat (1) surat pembatalan GEC No. 9 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Mahkamah Agung mengubah batas waktu penghitungan usia calon kepala daerah (Kakada). Jadi, usia calon pemimpin daerah diperhitungkan pada saat calon terpilih menjadi kepala daerah. Sedangkan dalam PKPU 9/2020, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut terpilih menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Palkada) tahun 2024.

Pengamat politik Didi Kurnia Siah menilai situasi saat ini mudah diprediksi. Didi mengatakan, ada tekanan pada Jokowi untuk membangun kekuasaan keluarga, seiring skandal Jabran Rakaboming Raka yang menyetujui syarat calon presiden 2024 melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Osman selama ini dalam skema pemilihan gubernur.

Didi mengatakan, “Keputusan ini bisa menjadi pintu masuk skenario kemampuan Kesing untuk mencalonkan diri di Jakarta, dan kebetulan proses penyelenggaraan pilkada kemungkinan besar akan kembali dipenuhi kegaduhan dan intrik. Ulangi pilpres.” Usai Berita Minggu, Kamis (30/5/2024).

Eksekutif politik Indonesia menyimpulkan: “Selain itu, koalisi Garindra, yang kemungkinan akan ikut serta dalam pemilihan presiden, juga tidak memiliki kepribadian yang kuat. PAN dan Golkar bahkan tidak memiliki peluang untuk menunjuk calon yang sebenarnya.” Opini (IPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *