Macron Marah kepada Israel yang Tak Hormati ICJ dengan Bombardir Rafah

PARIS – Presiden Prancis Emmanuel Macron mengecam Israel karena mengabaikan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dengan secara sembrono mengebom Rafah di selatan Jalur Gaza.

Menurut informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Gaza, jumlah korban tewas dalam pemboman Israel sejak Minggu malam hingga Senin pagi di lingkungan Tel Al-Sultan di Rafah mencapai 45 orang – termasuk banyak anak-anak. Selain itu, 294 orang lainnya mengalami luka-luka.

Rafah dikenal sebagai rumah bagi ratusan ribu warga Palestina yang mengungsi akibat perang antara Israel dan Hamas.

“Marah atas serangan Israel yang menewaskan banyak pengungsi di Rafah,” tulis Macron di X.

“Operasi ini harus dihentikan. Tidak ada wilayah aman bagi warga sipil Palestina di Rafah. “Saya menyerukan penghormatan penuh terhadap hukum internasional dan gencatan senjata segera,” lanjut Macron, dikutip Anadolu, Selasa (28/5/2024).

Namun, militer Israel mengabaikan sebagian besar kritik tersebut dan mengatakan serangan terhadap Rafah harus terus dilakukan.

“Serangan terhadap Rafah dilakukan terhadap sasaran yang sah berdasarkan hukum internasional, menggunakan amunisi presisi dan berdasarkan intelijen yang akurat,” kata Pasukan Pertahanan Israel (IDF).

Menurut tentara Israel, kelompok Hamas beroperasi dengan sejumlah besar milisi di lingkungan Tel Al-Sultan.

Namun, tentara mengatakan sedang menyelidiki insiden tersebut menyusul laporan kematian warga sipil dan kebakaran di kamp pengungsi.

Serangan terhadap Rafah terjadi setelah serangan roket pada hari Minggu di kota Tel Aviv di Israel, yang menurut IDF berasal dari daerah Rafah.

Sekadar informasi, ICJ Jumat pekan lalu memutuskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan militer di Rafah.

Keputusan tersebut disetujui dengan perbandingan suara 13 berbanding dua hakim pengadilan.

“Israel harus segera menghentikan serangan militernya jika ada tindakan lebih lanjut di kawasan Rafah yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik penduduk Palestina di Gaza, seluruhnya atau sebagian,” kata Presiden ICJ Hakim Nawaf Salam saat membacakan keputusan tersebut. .

“Israel perlu membuka kembali perbatasan Rafah dan menjamin akses tidak terbatas ke komisi penyelidikan atau badan investigasi yang diberi mandat oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida,” lanjut keputusan tersebut.

Keputusan tersebut diambil dua minggu setelah Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan tindakan darurat tambahan terhadap Israel atas serangan militernya terhadap Rafah.

Sekitar 36.000 orang tewas dan lebih dari 81.000 orang terluka dalam serangan udara dan darat Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Israel melancarkan perang brutalnya sebagai tanggapan atas serangan lintas batas oleh Hamas, yang diklaim rezim Zionis menewaskan sedikitnya 1.200 orang dan menyandera 250 lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *