Mahasiswa Bergerak, KM ITB Tolak Kenaikan UKT dan Desak Rektorat Evaluasi Besaran IPI

BANDUNG – Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menolak keras kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai berat bagi mahasiswa. Peningkatan UKT ini menyusul terbitnya Peraturan Standar Operasional Belanja Satuan Pendidikan Tinggi (SSBOP) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 pada tahun 2024.

Kebijakan baru yang dikeluarkan ITB antara lain kewajiban mahasiswa S1 ITB yang diterima melalui jalur reguler seperti SNBP, SNBT dan seleksi mandiri untuk membayar UKT sebesar yang disyaratkan oleh mahasiswa tersebut.

Sedangkan kisaran besaran UKT per semester untuk seluruh program studi FMIPA berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp12.500.000. Sedangkan biaya UKT pada prodi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SPPAK dan FSRD berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp14.500.000.

Sedangkan Rp 5.000.000 hingga Rp 12.500.000 untuk seluruh fakultas dan program studi sekolah di Kampus ITB Cirebon.

Menurut Revanka Mulyan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Sosial dan Politik pada Kabinet Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Iptek, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi beban baru siswa. .

“Besaran UKT ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yaitu berkisar Rp0 – Rp12.500.000 (Fakultas Non MBS) dan Rp0 – 20.000.000 (SBM),” kata Revanka pada Senin (27/5/2024). .

Ravenka mengatakan, tarif Sumbangan Kemajuan Institusi (IPI) bagi mahasiswa jalur reguler Pilihan Mandiri dikenakan besaran yang berbeda-beda setiap semesternya. Diketahui besaran Rp terendah berada pada kisaran Rp98.336.000 hingga Rp100.000.000.

Sedangkan besaran IPI maksimal sebesar Rp 141.000.000. Jumlah IFI meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, IFI hanya melakukan satu kali pembayaran pada saat pendaftaran ulang mahasiswa baru,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kabinet KM ITB Fidela Marwa Huwaida mengatakan, KM ITB menyampaikan enam poin sikap yang tegas menolak terbitnya peraturan baru.

Pertama, KM ITB meminta transparansi kepada rektor mengenai kisaran UKT mahasiswa baru S1 tahun ajaran 2024/2025.

“Meminta Rektorat ITB untuk melanjutkan pelaksanaan angsuran pembayaran UKT pertama pada saat pendaftaran ulang mahasiswa baru Program Sarjana Tahun Akademik 2024/2025, dengan angsuran yang wajar dan disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa baru, “ucap Fidela.

Nantinya, KM ITB juga meminta kepada Rektorat ITB untuk segera mengajukan bantuan bagi mahasiswa baru S1 tahun ajaran 2024/2025, khususnya untuk jalur SNBP.

“Selain itu, KM ITB menuntut transparansi kepada Rektor ITB mengenai persentase mahasiswa yang kuliah di UKT I, II dan minimal 20 persen mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.”

KM ITB meminta rektor memperkirakan besaran IFI yang diterima mahasiswa baru Program Sarjana Pilihan Mandiri tahun ajaran 2024/2025, mengingat IFI yang ditetapkan saat ini mengalami kenaikan sebesar 300% – 500% dari tahun lalu.

“Tolak segala bentuk komersialisasi pendidikan yang tidak berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan hak seluruh peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *