Mahfud MD Kritik Larangan Tayangan Liputan Investigasi: Sangat Keblinger!

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritisi ketentuan revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang siaran tertentu yang bersifat jurnalisme investigatif. Menurut Mahfud, undang-undang tersebut sangat membingungkan karena tugas jurnalis adalah menyelidikinya.

Mahfud mengatakan alangkah baiknya media jika memiliki jurnalis yang bisa melakukan penelitian. “Kalau terlalu membingungkan, media tidak boleh menyelidiki, tugas media adalah menyelidiki hal-hal yang tidak diketahui orang. Mahfud, Rabu (15/5/2024).

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini menilai pelarangan jurnalis melakukan investigasi dan pelarangan media menyiarkan hasil investigasi sama saja dengan melarang masyarakat melakukan penelitian. Mahfud menilai keduanya serupa meski kebutuhannya berbeda.

“Media tidak boleh mengusut, sama saja menghalangi orang untuk mengusut kan? Itu saja kebutuhan media, salah satunya kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi kita harus protes, kita perlu memprotes, media tidak boleh melakukan investigasi,” tegasnya.

Mahfud menilai, konsep politik hukum di Indonesia saat ini semakin kabur dan tidak lengkap. Oleh karena itu, pesanan produk resmi (UU) hanya didistribusikan pada teknologi.

Padahal, kata dia, jika ingin politik hukum berjalan, harus ada semacam harmonisasi UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung melalui UU Media dan KUHP, serta tidak dipilih berdasarkan kepentingan individu.

“Juga bagaimana kemauan politik kita, apakah itu tingkat tertinggi dalam perilaku dan perilaku kita di negara dan provinsi, atau tingkat tertinggi jika kita beriman, bagaimana kita memiliki iman, untuk menggunakan iman itu demi kebaikan. negara dan negara,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *