Mal Center Point Medan Disegel Pemkot Medan Gegara Tunggak Pajak Rp250 Miliar

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menutup paksa Mall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (15/5/2024).

Mal depan Bandara KAI ditutup dan seluruh pengunjung serta pelanggan diminta meninggalkan gedung.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin pencoblosan langsung mengatakan, hal tersebut dilakukan karena tidak disetujuinya pengelolaan Center Point Mall. Selain itu, organisasi tersebut memiliki utang pajak sejak 2011 senilai 250 miliar.

“Sejak pertama kali dibangun hingga saat ini telah menghasilkan lebih dari Rp 250 miliar,” kata Bobby usai penyerahan penghargaan.

Sebelum memutuskan penandatanganan, lanjut Bobby, timnya bertemu dengan PT ACK selaku pengelola toko.

Operator supermarket diberi waktu hingga 15 Mei 2024 untuk membayar pajak. Namun karena kekurangan pembayaran, maka ditutup.

“Gedung ini tidak ada izinnya, jadi kami berhak menutupnya. Kemarin kami sudah rapat dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, dan kami beri batas waktu sampai tanggal 15 (Mei). dilakukan. Toko membayar pajaknya dengan baik, jadi “Toko ini akan tutup,” katanya.

Lahan tempat dibangunnya toko oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektar dan saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Sejak ditutup pada tahun 2021 dan dibuka kembali, PT ACK telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Tahun 2021 kita mulai memungut pajak dari PBB, sekarang izinnya bisa lebih banyak lagi karena kepemilikan tanah dan bangunan kita berbeda,” ujarnya.

Saat itu PT ACK membayar PBB sebesar Rp 50 miliar. Namun Bobby memastikan Center Point Mall tidak memiliki IMB atau PBG dan tidak ada pajak lain yang dibayarkan.

“Itu beda pajak, pajak bumi dan bangunan yang dibangun saat itu, dan sampai saat ini toko membayar PBB setiap tahun. Tapi ada pajak lain, tidak akan dibayar. IMB atau PBG, “Tidak ada utang.” Bayarnya apalagi rumah, jadi tidak ada utang 250 miliar,” ujarnya.

Pemerintah Kota Medan sendiri memberi waktu kepada PT ACK hingga 30 Mei 2024 untuk membayar pajaknya. Jika tidak, Pemko Medan akan membongkar Center Point Mall.

“Dulu PT ACK minta waktu sampai tanggal 30, karena harus ada kesepakatan awal antara PT ACK dan PT KAI. Tanggal 30 kalau tidak masuk uang akan dibongkar,” ujarnya. meningkatkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *