Mantan Ajudan SYL Hadir di Persidangan sebagai Saksi Didampingi Petugas LPSK

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto (PH) saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Rabu (17.4.2024).

Bantuan tersebut berdasarkan Sidang Majelis Pimpinan (SMPL) LPSK pada hari Senin tanggal 27 November 2023 yang memutuskan bahwa PH mendapat program pelayanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi dan untuk memenuhi hak prosedural. .

Wakil Ketua LPSK Susilingtias mengatakan, selain pengamanan fisik, tim LPSK juga berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruangan khusus dalam persidangan Tipikor.

Tidak hanya dalam persidangan, setelah memberikan penjelasan sebagai saksi, LPSK juga akan memantau kondisi fisik, tempat tinggal, dan tempat kerja. Pengamanan juga diperlukan jika terjadi ancaman serius terhadap shelter LPSK dengan cara pengambilalihan shelter. masyarakat ke rumah aman atau shelter,” kata Susilalingtias dalam keterangan tertulisnya.

Susilaningtias menjelaskan, permohonan perlindungan perkara SYL diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohonnya adalah SYL, MH (Direktur Mesin dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (Supir SYL), OSN (Honorary Karyawan). ).

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan ada tiga yang dilindungi yakni PH, HT, dan UN. HT mendapat program perlindungan fisik selama menjalani proses wawancara sebagai saksi dan memenuhi hak due process.

Sementara itu, PBB mendapat program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi, proses hukum, dan rehabilitasi psikologis.

“LPSK menolak permohonan SYL dan MH dengan alasan tidak sesuai dengan § 28 par. 1 UU No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, keduanya berstatus tersangka dan ditahan LPSK. KPK,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *