Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia

LANGKAT – Mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Daftar Wargainangin atau akrab disapa Kana terancam hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini terkait dengan ditemukannya kandang manusia di rumahnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stavet, Kabupaten Langkat, Rabu (5/6/2024), jaksa penuntut umum juga mendakwa Kana dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta kewajiban. membayar. kembali. sebesar 2,3 miliar euro kepada 11 korban atau ahli warisnya.

“Pelaku dijerat dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar 500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli warisnya,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Langkat, Sabri Pietriancia. Marvin

Seperti disinggung sebelumnya, kasus ini bermula dari ditemukannya sangkar manusia di rumah Kana saat polisi pendamping Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Desa Raja Tanga, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022.

Dari penggeledahan diketahui kandang tersebut digunakan sebagai pusat rehabilitasi dan penanganan pecandu narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.

Namun, tanda-tanda perbudakan modern terungkap ketika Migrant Care melaporkan tuduhan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Investigasi yang dilakukan Komnas HAM menemukan tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan warga kandang.

Selain itu, dari penyelidikan polisi, setidaknya ada tiga orang tewas akibat penyiksaan di kandang manusia.

Polisi di Sumatera Utara menetapkan Kana dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan ekstensif, termasuk wawancara dengan saksi, korban, dan penggalian jenazah. Beberapa orang yang terlibat kasus tersebut diadili, di antaranya putra Kana, Deva Verganangin, yang divonis 19 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *