Mantan Ketua MK Sebut Irman Gusman Berhak Ajukan Gugatan Pemilu DPD Dapil Sumbar

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (KC) Hamdan Zoelwa menilai Irman Guzman berhak mengajukan perkara perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi, meski hanya calon DPD pada pemilu 2024 yang mencalonkan diri.

Hamdan menjelaskan, dalam kasus ini, tidak ada alasan bagi KPU untuk menghapus nama Irman Guzman dari DCT pemilihan DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) pada pemilu 2024. “Terbukti ketika dibuktikan kepada PTUN bahwa penarikan tersebut tidak sah, PTUN memuaskannya 5/2024).

Tak hanya itu, menurut Hamdan, PTUN juga membatalkan Surat Keputusan DCT Partai Komunis China tentang pemilihan DPD di daerah pemilihan Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman di dalamnya. “Dan karena tidak menaati keputusan PTUN, maka DCPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) mengumumkan teguran keras kepada seluruh anggota Partai Komunis Ukraina,” ujarnya.

Dari proses-proses tersebut, menurut Hamdan, pencabutan nama Irman justru menghalangi hak warga negara untuk mencalonkan. Dalam kasus demikian, jika menyangkut status hukum Irman Guzmán yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menurut Hamdan, banyak permohonan pemohon yang dipenuhi.

“Karena ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mencalonkan diri. Sebagai calon bupati/wali kota disediakan oleh MK,” kata Hamdan.

Dijelaskan, undang-undang menyebutkan “calon” dan bukan “calon”, namun jika terbukti pencalonan itu dihadang KPU dengan cara yang tidak sah, maka yang dimaksud adalah “calon”. hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Dan biasanya MK memberikan kedudukan hukum karena ada pelanggaran terhadap hak konstitusional,” kata mantan Ketua MK ini.

Terkait makna hukuman 5 tahun, Hamdan mengatakan persoalan tersebut sudah sangat jelas. Meski begitu, dalam PTUN disebutkan Irman tidak dikenakan hukuman 5 tahun atau lebih, melainkan satu sampai lima tahun, sehingga sangat jelas PTUN memberikan penafsirannya, jelasnya.

Mungkinkah hanya gara-gara satu orang, hasil pemilu DPD di daerah pemilihan Sumbar batal? Menurut Hamdan, pemilihan DPD di daerah pemilihan Sumbar digelar tanpa dasar hukum karena perintah Partai Komunis Ukraina terkait DKT dibatalkan PTUN. “PTUN dibatalkan bahkan sebelum pemungutan suara. Partai Komunis Ukraina mengadakan pemilu di sana tanpa alasan apa pun. Seharusnya hal ini diubah dengan mengeluarkan resolusi baru Partai Komunis Ukraina. Tapi tidak diubah,” ujarnya.

Selain itu, meski hanya satu orang, kata Hamdan, hak konstitusional tetap dilanggar. “Tidak boleh diabaikan. Jangan dihitung biayanya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” kata Hamdan.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahan menambahkan, Irman berhak mengajukan gugatan karena hasil pemilu DPD di daerah pemilihan Sumbar tidak sah karena DCT yang digunakan dibatalkan oleh PTUN Jakarta. “Kalau begitu, ada kemungkinan mendasar untuk meminta dilakukannya pemilihan kembali DPD daerah pemilihan Sumbar,” kata Maruarar.

Dijelaskannya, jika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilu juga tidak sah. “Jadi masuk akal jika hasil pemilu yang tidak sah menjadi perselisihan pemilu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *