Mantan Pengacara Keluarga Brigadir J Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel

JAKARTA – Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum mengusut pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain merugikan lingkungan, kegiatan tersebut juga merugikan keuangan negara.

Operasi penambangan yang dimaksud terletak di kawasan wisata Pantai Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Aktivitas penambangan tersebut diduga terkait dengan penambangan di wilayah IUP PT AS.

Penambangan dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di kawasan pantai yang menjadi objek wisata warga.

Kamaruddin mengakui bahwa ia telah mengajukan pengaduan ke kepolisian daerah dan Kantor Kejaksaan Negara Bagian Kalifornia Selatan, namun sejauh ini belum ada tindak lanjutnya.

Kamaruddin juga dikenal sebagai pengacara PT AMAN. Awalnya, perseroan merupakan pemegang saham mayoritas di PT AS dengan 99,3 persen. Namun terjadi pertukaran harta benda yang disebut melanggar hukum.

“Partai satu persen (yang dinyatakan bangkrut dan dikuasai konservator) lalu menguasai yang 99 persen, itu namanya pencurian,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya mengajukan pengaduan tersebut karena pihak yang memimpin dan mengelola PT AS dinilai melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

Selain diduga terlibat penambangan di Pantai Bunati, mereka juga menambang di wilayah yang belum diberikan jaminan reklamasi kepada pemerintah. Faktanya, tindakan ini telah merugikan negara hingga miliaran rupee.

Terdapat lahan non tambang seluas 600 hektare yang saat ini belum dibayar tanggung jawab reklamasinya oleh manajemen PT AS.

Pada 19 April 2024, pengaduan diajukan ke Polda Kalsel dan Kejaksaan Agung. Kerugian pemerintah mencapai puluhan hingga ratusan miliar, kata Kamaruddin.

Nilai kerusakan tersebut belum memperhitungkan seluruh komitmen pembayaran jaminan pemulihan karena izin operasional produksi pertambangan industri (IUP OP) akan habis pada 31 Desember 2025. Selain itu, Kamaruddin memperkirakan terdapat kerusakan lingkungan akibat pertambangan. . kegiatan. di sekitar pantai.

Ia berharap pihak berwenang, khususnya polisi dan jaksa, segera memproses pengaduannya. Hal ini untuk menyelamatkan lingkungan dan keuangan publik.

Hal itu perlu dilakukan mengingat kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang kini tengah diselidiki secara serius oleh Kejaksaan (Kejagung). Kasus yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. “Kami berharap kasus ini juga diusut atau dibuka oleh Kejaksaan Agung, khususnya untuk tindak pidana tertentu agar jelas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *