Masa Jabatan Kades Terlalu Lama Dianggap Ladang Korupsi, Dosen UMM: Dana Desa Bisa Jadi Objek Perebutan

MAKASSAR – Usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) hingga sembilan tahun dinilai terlalu lama dan tidak tepat di masa sekarang. Hal tersebut diungkapkan A Junaedi, Dosen Departemen Hubungan Masyarakat dan Manajemen Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM).

Menurut Junaedi, lamanya masa jabatan Kepala Desa berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk korupsi. Dana Desa (DD) dan Penyaluran Dana Desa (ADD) yang jumlahnya sangat besar dikhawatirkan akan menjadi rebutan Walikota yang ingin berkuasa dalam waktu lama.

Apalagi uang desanya juga besar. Bahaya kalau lama-lama jadi soal persaingan, tidak baik kalau jabatannya tidak sebatas situasi hukum, kata Junaedi, Rabu (17). /4/). 2024).

Junaedi menambahkan, lamanya masa jabatan Kepala Desa dapat mengakibatkan terjadinya kolaborasi, rasisme (KKN) dan penguasaan Kepala Desa sesuai keinginannya dan bukan oleh rakyat.

“Semakin lama jangka waktunya, semakin besar kemungkinan terjadinya korupsi dan penghematan,” imbuhnya.

Kekhawatiran Junaedi semakin diperkuat dengan data Komisi Pemberantasan Korupsi RI yang menunjukkan sebanyak 601 kasus korupsi mata uang desa terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2012 hingga 2021. Kasus-kasus ini melibatkan 686 wilayah desa di seluruh negeri.

“Dukungan pembangunan pedesaan APBN pertama kali diberikan pada tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp20.766,2 triliun. Anggarannya terus bertambah hingga mencapai Rp 70.000,0 triliun pada tahun 2023,” kata Junaedi. dia berkata.

Anggaran desa yang besar seharusnya mampu menstimulasi perkembangan perekonomian masyarakat pedesaan. Namun Junaedi mengingatkan para tetua desa agar mengelola keuangan desa secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa harus mampu mengelola keuangan desa dengan baik dan akuntabel,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *