Masih di Luar Negeri, OJK Tegaskan Tetap Buru Bos Investree

krumlovwedding.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mengejar Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaia Adrian Asharianto Gunadi terkait tindak pidana di sektor keuangan.

“Update terkini, kami akan terus berupaya mengambil langkah-langkah sesuai kebutuhan kami dalam proses penegakan hukum,” kata Ketua OJK Mahendra Siregar di sela-sela konferensi pers pembukaan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) ke-6 2024. di Jakarta, Selasa (12-11-2024).

Diketahui, OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner OJK no. KEP-53/D.06/2024 tanggal. 21 Oktober 2024. Pencabutan izin kerja dilakukan karena Investree melanggar aturan pasar modal yang diatur OJK.

Dalam menindak kasus ini, salah satu upaya yang dilakukan OJK adalah mengupayakan pemulangan Adrian Asharianto Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan undang-undang dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Karena posisi Adrian di luar negeri.

“KLA bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana di bidang keuangan, termasuk antara lain upaya memulangkan Adrian Gunadi ke Tanah Air sesuai dengan ketentuan undang-undang. , “katanya. Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal OJK Agusman, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya di Jakarta, pekan lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Jasa Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investree Radhika Jaya (Investree) wajib menyelenggarakan rapat umum (RUPS) di yang akan memutuskan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak hari pencabutan izin kerja.

Setelah izin usaha Investree dicabut, penagihan akan diteruskan ke penerima dana (peminjam). Peminjam tetap berkewajiban membayar seluruh kewajibannya kepada pemodal atau pemberi pinjaman. Proses penyelesaian kewajiban tersebut melalui tim likuidasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *