Mau Beli Rumah? Simak Ketentuan PBB-P2 Sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Jakarta – Setiap orang pasti memiliki rumah sendiri, apalagi di kota besar seperti Jakarta. Di kota yang merupakan pusat perputaran ekonomi terbesar ini, harga rumah sangat tinggi. Selain harganya yang mahal, nilai pajaknya juga tinggi.

Kita semua pasti sering mendengar istilah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 saat ini telah mempunyai peraturan terbaru mengenai pajak daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketentuan PBB-P2 apa yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Maurice Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan PBB-P2 adalah pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan/lembaga swasta.

“Bumi mengacu pada permukaan bumi, termasuk daratan dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah struktur rekayasa yang terkubur atau menempel secara permanen pada dan di bawah permukaan bumi,” kata Morris.

Ayat (1) dan (2) Pasal 31 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 bahwa ruang lingkup objek pajak PBB-P2 adalah tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan, kecuali dalam hal. tujuan. Pemanfaatannya untuk kegiatan usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Bumi yang dimaksud meliputi permukaan bumi yang dihasilkan melalui reklamasi atau penggalian. mengenai tanah dan/atau bangunan instansi pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor tata usaha negara lainnya yang terdaftar sebagai milik negara atau milik daerah di Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya; Tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan hanya untuk kepentingan umum di bidang agama, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan; Tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan hanya untuk makam, peninggalan purbakala, atau sejenisnya tidak dikenakan pajak PBB-P2.

“Kecuali lahan yang merupakan hutan lindung, hutan cadangan, hutan wisata, taman nasional, padang rumput yang dikuasai desa, dan lahan pemerintah yang tidak dilindungi hak apa pun; Tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat. menurut prinsip pengolahannya, oleh perwakilan lembaga yang ditunjuk atau lembaga internasional di bidang keuangan negara (light rail transit); atau bangunan tempat tinggal lainnya yang berdasarkan tanah berdasarkan NJOP tertentu oleh Gubernur dan/atau bangunan yang dikenakan pajak bumi dan bangunan negara yang tidak dikenakan pajak PBB,” jelas Morris.

Objek pajak dan wajib pajak PBB-P2 diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2024 yaitu: Objek pajak dan wajib pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah secara nyata. dan/atau memperoleh manfaat atas tanah tersebut, dan/atau memperoleh kepemilikan, penguasaan, dan/atau manfaat atas bangunan tersebut.

Dasar penetapan PBB-P2 adalah Nilai Jual Properti Kena Pajak (NJOP), Nilai Jual Properti Kena Pajak (NJOP) ditentukan berdasarkan proses evaluasi PBB-P2, Nilai Jual Properti Kena Pajak (NJOP) ditentukan masing-masing. satu. tahun.

“NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu fasilitas PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta, maka NJOPTKP tidak diberikan untuk satu PBB-P2 setiap tahun pajak,” kata Morris. .

Dasar pengenaan PBB-P2 selanjutnya adalah nilai jual Fasilitas Kena Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2, yang ditetapkan minimal 20 persen dari NJOP dan maksimal 100 persen setelah dipotong NJOPTKP. .

“Besaran bunga yang diusulkan untuk kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan penilaian NJOP, bentuk penggunaan objek pajak, dan pengelompokan NJOP dalam satu wilayah provinsi.” Morris menambahkan.

Keputusan gubernur juga menentukan besaran NJOP. Apabila terdapat ketentuan baru mengenai penilaian PBB-P2 akan diatur dengan Peraturan Gubernur, termasuk apabila terdapat ketentuan tambahan mengenai besaran persentase dan pertimbangan NJOP akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

Morris Denny menjelaskan tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 pada lahan produksi pangan dan peternakan ditetapkan sebesar 0,25 persen.

Lamanya masa pajak adalah satu tahun kalender. Sedangkan cara penghitungan PBB-P2 adalah dengan menghitung besaran pokok PBB-P2 dengan cara mengalikan NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.

Besarnya utang PBB-P2 ditentukan pada saat penguasaan, penguasaan, dan/atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Momen penentu penghitungan utang PBB-P2 didasarkan pada kondisi fasilitas PBB-P2 pada 1 Januari.

Daerah pengumpulan PBB-P2 yang berwenang adalah wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi lokasi fasilitas PBB-P2. Daerah pemungutan PBB-P2 meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tanah dan/atau bangunan berikut ini berada di laut pedalaman dan perairan pedalaman, serta bangunan di atasnya. Bangunan yang terletak di luar laut pedalaman dan perairan pedalaman, yang teknis konstruksinya dihubungkan dengan bangunan yang terletak di darat, kecuali pipa dan kabel bawah air.

“Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 No. 1 yang mengatur tentang ketentuan terkini terkait PBB-P2 antara lain tujuan perpajakan, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara penghitungan pajak, serta penetapan dan tata cara penerapan pajak,” kata Morris.

Dia menegaskan, penting bagi warga atau wajib pajak pemilik rumah di Jakarta untuk memahami dengan baik ketentuan PBB-P2. “Dengan memahami ketentuan tersebut, maka wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Morris.

Ia mengajak para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya demi membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *