JAKARTA – Ini 10 syarat mendaftar di Poltekip dan Poltekim. Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dua sekolah negeri pilihan, yaitu Politeknik Ilmu Sosial (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim). Berbicara dari akun Instagram @studikedinasan.id, artikel kali ini akan khusus membahas daftar 10 syarat mendaftar Poltekip dan Poltekim, simak yuk!
10 syarat untuk mendaftar Poltekip dan Poltekim
1. Warga Negara Indonesia
Pendaftar Poltekip dan Poltekim adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Indonesia. Tidak ada tamu lain yang diperbolehkan.
2. Pendidikan
Pelamar yang mendaftar menjadi anggota Poltekip dan Poltekim mempunyai pendidikan SMA/sederajat.
3. Batasan Usia
Rata-rata usia pelamar adalah 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 15 Mei 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau akta kelahiran.
4. Tinggi
Pelamar laki-laki harus memiliki tinggi badan minimal 170 cm dan perempuan 160 cm. Perbaiki berat badan pada saat pemeriksaan kesehatan dan pemantauan fisik.
5. Sehat
Pelamar berbadan sehat. Mereka tidak mempunyai cacat fisik dan mental. Bebas dari HIV/AIDS, obat-obatan terlarang, dan penggunaan kacamata atau lensa kontak. Pelamar tidak buta, tuli, bisu, dan tidak pernah mengalami patah tulang.
6. Tato dan tindik pria
Pelamar laki-laki tidak boleh mempunyai tato atau bekas luka dan tindik atau bekas tindik di badannya.
7. Tato dan tindikan wanita
Pelamar perempuan tidak boleh memiliki tato atau tindik kecuali di bagian telinga.
8. Status Perkawinan
Pelamar belum pernah menikah dan dapat tetap melajang selama belajar. Status perkawinan dikukuhkan dengan surat keterangan dari kepala desa atau walikota.
9. Lokasi
Pelamar bersedia ditempatkan di UPT Imigrasi dan Rehabilitasi seluruh Indonesia.
10. Kegagalan melakukan pekerjaan apa pun
Saat ini pendaftar tidak menjalin hubungan resmi atau bekerja sama dengan perusahaan lain.