Mayat Dibungkus Sarung, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA – Polisi menetapkan FA (23) dan NA (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pemilik warung kelontong berinisial AH (32) yang jasadnya ditemukan di Pamulang dalam kondisi berbalut sarung. Keduanya langsung ditangkap.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Wakil Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

FA, pelaku utama kejahatan tersebut, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, NA dijerat pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Tersangka FA ditahan saat diperiksa sebagai saksi. Dari informasi yang diusut FA, bukti-bukti menunjuk dia sebagai dalang kejadian tersebut dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka NA ditangkap pada Sabtu malam.

“Dia juga ditahan,” tutupnya.

Motif pembunuhan paman keponakannya yang ditemukan jenazah terbungkus sarung di Pamulang Tangsel itu diduga karena duka. Sikap korban terhadap pelaku dinilai menjadi pemicu kemarahan pelaku.

“Kalau itu penyebabnya, dia terluka. Jadi kalau pelaku masih keponakannya, dia bekerja bersama korban, mengurus toko Madura,” kata Titus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *