Mayat Perempuan di Pulau Pari Ternyata Korban Pembunuhan, Dibuang hingga Hanyut

JAKARTA – Pada 13 April 2024, ditemukan jenazah perempuan di Dermaga Ojong Pulau Pari, Kepulauan Seribu, korban pembunuhan. Korban berinisial RR alias Crane, 35 tahun.

Hal itu diungkapkan Kompol Veera Sathya Triputra dalam jumpa pers Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024). Menurutnya, RR dibunuh oleh tersangka pada 10 April 2024 bersama NYP alias Nico, 28 tahun, di sebuah rumah kos di Jalan Raya Perjuangan Teluk Pokong, Bekasi Utara.

Vera menjelaskan, pelaku mencari kencan melalui aplikasi MiChat, lalu menemukan RR, dan keduanya sepakat berhubungan seks seharga Rp 300.000.

“Setelah tanggal tersebut berakhir, korban meminta tambahan uang sebesar Rp 100.000. Karena ditolak oleh pelaku, korban memaki dan mengancam pelaku,” kata Veera, Kamis (25/4/2024).

Pelaku terluka dan akhirnya membunuh korban dengan cara mencekik dan mengikatnya di dada. Dikatakannya, “Pelaku kemudian membungkus jenazah dengan karton AC dan membuangnya di Kali Jambatan Besi, Teluk Pokung, Utara Bekasi, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan di Jalan Darmaga Polo Ujong Pari Pulau Seribu.

Vera mengatakan, jenazah korban diduga kabur dan dibuang pelaku tiga hari kemudian. Atas perbuatannya, pelaku divonis 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *