Megawati Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae, Anies Baswedan: Indonesia Berada di Persimpangan Jalan

JAKARTA – Calon Presiden (Caprus) no. 1 Anise Baswedan menanggapi usulan langkah Ketua Umum Partai Demokrat Indonesia (PDIP) Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK). ), Selasa (16/4/2024) lalu. Niat Anisa Megawati tersebut dinilai menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia belum berada di persimpangan jalan dan tidak dalam kondisi baik.

Pengumuman itu disampaikan Anees pada Selasa malam (16/4/2024) selepas Wakil Presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengadakan halalbihalal di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Ini memperjelas bahwa situasi sangat serius dan Indonesia berada di persimpangan jalan, seperti yang kami sampaikan pada awal persidangan di Mahkamah Konstitusi RI,” kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, langkah Megawati yang mengajukan sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi untuk Sengketa Presiden pada 2024 menegaskan pengalaman Presiden ke-5 RI itu dalam membela demokrasi selama 25 tahun. . Saya kira pesan tersebut datang dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang terlibat dalam proses demokrasi sejak tahun 1990-an, kata Anies.

“Ketika semuanya sudah diatur secara lengkap, beliau merasa tidak perlu lagi adanya surveyor dalam pemilu dan pemilu presiden, karena semua orang sudah tahu hasilnya sebelum proses pemilu,” lanjut Anies.

Anees mengapresiasi upaya Megawati dalam memantau proses demokrasi yang diduga kisruh pada pemilu serentak 2024. “Sebagai orang yang telah melalui semua ini dan memberikan pesan, itu adalah pesan moral yang sangat kuat yang perlu disikapi,” kata Anees.

Sekadar informasi, Megawati Soekarnoputri resmi mengirimkan amicus curiae ke MK pada Selasa (16/04/2024). Megawati menutup pendapat teman istananya itu dengan menuliskannya dengan tinta merah. Amicus curiae Megawati disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan surat kuasa langsung. Diakui oleh Americus Curiae Mk.

“Saya datang untuk menyampaikan amicus curiae brief dari Ibu Megawati Soekarnoputri, warga negara Indonesia, agar Ibu Mega tampil sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai warga negara Indonesia.” Hašto, ujarnya, Selasa (16 April 2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *