Melawan, 2 Residivis Maling Motor di Sukabumi Terjungkal Ditembak Polisi

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satrescream) Polres Sukabumi Kota melepaskan tembakan saat hendak menangkap dua tersangka pencuri mobil (Kuranmor).

Tindakan hati-hati dan tegas ini dilakukan polisi terhadap terduga pelaku alias B, RFA (30), kambuhan kasus penyerangan tahun 2019, dan F (50), alias U, kabisat kasus perampokan tahun 2001. 2008 dan 2022.

Tipe F dan Tipe U adalah pelaku berulang yang sudah tiga kali dipenjara, sehingga otomatis menjadi ahli. “Dia hanya pakai kunci huruf T, dia jaga orang yang peduli, tidak ada CCTV, pemilik yang tidak peduli jadi sasarannya,” kata Ari.

Dalam proses penangkapan mereka, anggota Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota Zatanras melepaskan tembakan hingga melumpuhkan kedua pria tersebut karena berusaha melawan polisi sebelum ditangkap. .

“Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Ari.

Sementara itu, polisi berhasil menangkap lima tersangka kasus pencurian dalam proses pengungkapan pencurian yang dilakukan di Kantor Reconhu Polsek Skaboumi pada Selasa, 21 Mei 2014.

Barang bukti yang berhasil diperoleh antara lain 20 unit sepeda motor yang berasal dari TKP di Kabupaten Sukabumi antara lain Parungseah Kecamatan Sukabumi, Jalan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh, Jalan Kadudampit dan Kecamatan Kadudampit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *