Menag Sebut Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2026

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Moratorium tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta dalam rapat terbatas yang dihadiri beberapa menteri kabinet Indonesia tingkat lanjut.

“Kebijakan penundaan persyaratan sertifikasi Halal bagi UMK produk makanan dan minuman merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah kepada UMK. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi UMK untuk mengurus Nomor Induk Usahanya dan mengajukan sertifikasi Halal hingga Oktober 2026.” Menteri Agama (Standar) Yakut Choleil Komas mengatakan di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Ditambahkannya, keputusan ini untuk melindungi pelaku usaha, khususnya perusahaan kecil dan menengah, dari permasalahan hukum atau sanksi administratif.

K

Menurut Menag, untuk produk selain UMK yang tergolong dalam deklarasi mandiri, seperti produk niaga menengah dan besar, persyaratan penerbitan sertifikat halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Persyaratan penerbitan sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Departemen Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 peraturan ini menyatakan bahwa langkah-langkah yang diperlukan untuk menjadi halal bagi produk makanan, minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2018 hingga 17 Oktober 2013.

Mohammad Aqeel Irham, Kepala Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengatakan pihaknya akan segera membahas masalah teknis untuk menunda kewajiban penerbitan sertifikat halal produk UMK hingga Oktober 2026. dengan pihak terkait. Kementerian tersebut antara lain: Kementerian Koordinator Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dll.

Agil Irham mengatakan: Kita akan berdiskusi bersama dan membuat payung hukum, menunda kewajiban penerbitan sertifikat halal akan memberikan waktu untuk mengintensifkan koordinasi pemerintah.

Ditambahkannya: “Dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah (PEMDA) dan pemangku kepentingan terkait untuk memfasilitasi sertifikasi halal, pendataan, pelayanan terpadu serta pembinaan dan pembiayaan pelatihan sertifikasi halal.”

Akil menambahkan, pemerintah juga harus menyediakan dana yang cukup untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat halal kepada UMK melalui program deklarasi mandiri.

Karena BPJPH sejauh ini menghadapi keterbatasan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMK, BPJPH hanya dapat mendanai 1 juta sertifikasi halal per tahun.

Pembatasan tersebut sangat kita rasakan, apalagi pada tahun 2023 dan 2024 yang selalu melebihi kuota karena keinginan para pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, kata Akil.

Penundaan komitmen ini akan dimanfaatkan BPJPH untuk melanjutkan kegiatan pendidikan, pelatihan serta peningkatan literasi bagi UMK dan menyebarkan komitmen sertifikasi Halal.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja UMK tentang pentingnya sertifikasi Halal. Selama ini pemerintah telah banyak memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memproses sertifikasi Halal.

Misalnya tarif sertifikasi halal yang lebih murah, fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, struktur referensi yang lebih baik, proses pelayanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal dan pengurangan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga telah menciptakan ekosistem halal, antara lain dengan menambah jumlah lembaga inspeksi halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH dan mendirikan 17 lembaga pelatihan sertifikasi produk halal di Indonesia.

Selain itu, saat ini terdapat 248 organisasi Bantuan Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan sumber daya manusia pelayanan juga dilakukan dengan pelatihan terhadap 94.711 Pembantu Proses Produksi Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal di 72 LPH, 7.878 Pengawas Halal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *