Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada

JAKARTA – Penjabat kepala daerah (PJ) yang berencana mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur dari jabatannya, tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagari) Tito Karnavian. Tito akan menerbitkan surat edaran (SE) sebelum pendaftaran Pilkada dimulai.

“Saya sudah berkonsultasi dengan Ketua KPU dan barulah peraturan KPU akan diterbitkan. Petugas ini tidak bisa bekerja saat registrasi,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri itu kini tengah mencari waktu yang tepat untuk menulis surat edaran kepada Plt Kapolri terkait kekosongan jabatan tersebut. “Butuh waktu untuk mengisi pos tersebut, makanya saya memikirkan waktu. Saya akan kirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat yang berjumlah 266 orang, siapapun yang melamar akan melamar sebagai pendaftar,” ujarnya.

“Baik 30 hari atau 40 hari sebelum tanggal 27 Agustus, kami akan menghentikan pendaftarannya karena perlu waktu untuk mencari penggantinya,” ujarnya.

Tito mengatakan, pihaknya saat ini masih menghitung jumlah PJ peserta pilkada sebelum mengirimkan surat edaran tersebut. Kendati demikian, dia sudah mengetahui daerah mana saja yang perlu segera mengganti penjabat kepala daerahnya.

“Saya sedang menyiapkan rangkumannya, tapi surat edarannya akan saya kirimkan secepatnya, mungkin Senin nanti. Nanti petugas akan memberi masukan kepada saya, mana yang maju dan mana yang tidak,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *