Menganggur, Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp300 Juta

JAKARTA – Pria berinisial AP mengaku lalai secara ekonomi saat mengintimidasi artis Ria Ricis hingga memeras hingga Rp300 juta. Karena AP tidak mempunyai pekerjaan atau disebut menganggur.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria asal Cipayung, Jakarta Timur, itu tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Oleh karena itu, motivasi tersangka AP melakukan kejahatan saat ini adalah untuk mengintimidasi jurnalis. Dalam hal ini adalah sebuah pengorbanan. Sedangkan motivasinya ekonomi,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Ade menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 waktu Polandia (WIB) pagi tadi. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ade Safri menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal. bagian 27B (2) bersama dengan Art. 45 dan/atau pasal. 30 bagian (2) bersama dengan Art. 46 dan/atau pasal. 32 bagian (1) bersama dengan seni. 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sesuai dengan Pasal. bagian 27B (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sesuai dengan Seni. 30 bagian (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sebagaimana diatur dalam Pasal. 32 bagian 1, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sebagai informasi, AP memeras Ria Ricis sebesar R300 juta dan mengancam akan mempublikasikan foto dan video pribadi mantan istri Teuku Ryan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *