Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas Layanan BPJS yang Jadi Sorotan

JAKARTA – Istilah KRIS BPJS Kesehatan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Namun masih banyak masyarakat yang bingung dengan sistem baru tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghapuskan sistem kelas BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan membuat sistem baru yang disebut Standar Kelas Rumah Sakit (KRIS).

Ketentuan baru ini menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat. Selain itu, sebagian masyarakat juga belum memahami KRIS yang digunakan sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan. Lalu apa sebenarnya KRIS BPJS Kesehatan itu? Baca informasi di bawah ini untuk mempelajarinya lebih lanjut.

Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Istilah ini mengacu pada sistem pengiriman rumah sakit baru yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Menurut Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Standar Rumah Sakit (KRIS) didefinisikan sebagai standar minimal pelayanan rumah sakit yang diterima peserta BPJS Kesehatan. Sistem ini diharapkan dapat menjamin seluruh kelompok masyarakat mendapat perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun non medis.

Selain itu, kebijakan sistem KRIS akan mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2024 dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh layanan rumah sakit berbasis KRIS sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Perbedaan sistem kelas KRIS BPJS dan BPJS

Awalnya, sistem pelayanan BPJS kesehatan dibagi berdasarkan kelas. Semua kelas 1, 2 dan 3.

Melalui ketentuan terbaru, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terdiferensiasi. Pemerintah mengubah sistem kelas BPJS menjadi Kelas Rumah Sakit Standar atau KRIS.

Melalui kebijakan baru berupa kelas standar atau KRIS, seluruh kelompok masyarakat diharapkan mendapat perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dari segi pelayanan medis maupun non medis. Selain itu, melalui KRIS, rumah sakit tuan rumah harus menyiapkan sarana dan prasarana sesuai 12 kriteria standar kelas pasien secara bertahap.

Dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sesuai standar antara lain konstruksi, ventilasi, pencahayaan ruangan, dan kepadatan ruangan. Lalu, ada juga syarat maksimal dalam satu kamar hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi dalam untuk setiap empat pasien.

Sementara itu, tarif dapat berubah. Namun besaran iuran baru tersebut belum ditentukan secara rinci dalam Perpres terakhir.

Selanjutnya besaran iuran BPJS Kesehatan baru akan ditentukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Artinya iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya. Demikian ulasan KRIS BPJS Kesehatan yang mengubah sistem kelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *