Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap penjualan pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam kasus ini, tersangka berinisial DY.

Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024 di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi.

DY pertama, laki-laki berusia 25 tahun, kata Hendri Umar, Jakarta Selatan. Dilaporkan Polda Metro Jaya pada Jumat (31/5/2024).

Hendri mengatakan, pelakunya adalah seorang administrator yang memiliki delapan akun X dengan nama berbeda. Di media sosial, DY mempromosikan link media sosial bernama Telegram.

Tautan ini terkait dengan akun Telegram yang menjual pornografi anak dan juga menawarkan paket grup (dengan harga bervariasi) kepada calon pembeli, ujarnya.

Hendri menjelaskan, pelaku memiliki lima akun Telegram dengan 105 kategori porno berbeda.

“Setelah itu pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke e-wallet dan berbagai pilihan rekening bank,” ujarnya.

Tahun 2016 tentang perubahan Pasal 50 (UU) No. 19 berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 34 Ayat (1). Berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Pasal 29.

Ayat (4) Ayat (2) dan Pasal 30 dan/atau 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 dan Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang gambar cabul, ” dia selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *