Mengokohkan Peran Indonesia Sebagai Kiblat Industri Halal Dunia

JAKARTA – BPJPH terus memperkuat kerja sama dengan dunia internasional dalam menjamin produk halal. Salah satunya adalah mendampingi Brasil melalui penilaian untuk mengaudit kepatuhan terhadap standar halal Brasil.

Seperti yang sudah Anda ketahui, Brazil merupakan salah satu eksportir daging dan ayam terbesar di dunia. Kebutuhan daging dalam negeri salah satunya berasal dari Brazil.

Brazil memiliki tiga lembaga halal yaitu Fambras yang telah diakreditasi BPJPH tahun lalu, CDIAL Halal di Sao Paulo dan SIIL Halal di Chapeco yang saat ini sedang diaudit.

Memasuki sertifikasi wajib halal pada 17 Oktober 2024, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) harus mendapat pengakuan dari Indonesia jika produknya akan masuk ke Indonesia. Tanpa pengakuan standar halal, produk dari luar negeri akan ditolak saat masuk ke Indonesia.

Tentu saja hal ini akan mengganggu hubungan perdagangan bilateral dan internasional. Syarat yang bisa ditukar Indonesia adalah produknya bisa diterima Brazil dan negara tujuan ekspor lainnya.

Lima peserta yang mengikuti penilaian Lembaga Halal Brazil, yaitu Ikhsan Abdullah sebagai Direktur, SuperTechno (IPB) dan Rini Marlina (Kementerian Perindustrian) sebagai Asesor Teknis, Mahmuddin Bunyamin (UIN Lampung) sebagai Asesor Syariah dan Mohamed Zain dari BPJPH.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, kegiatan penilaian di LHLN bertujuan untuk memperkuat peran Indonesia dalam menetapkan standar halal global.

“Kita sudah lama memimpin World Halal Institute yang anggotanya mencakup 56 lembaga halal asing dari sekitar 40 negara, sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk kembali memperkuat peran Indonesia dalam kepemimpinan halal global,” kata Ikhsan

Menurut Wakil Sekjen MUI, Indonesia merupakan pionir terbentuknya WHC (World Halal Council) dan WHFC (World Halal Food Council). WHC didirikan pada tahun 1999 oleh Prof. Aisa Girindra yang juga merupakan presiden pertama.

Indonesia memimpin WHC selama 10 tahun hingga 2009.

Situs resmi WHC menyebutkan bahwa WHC didirikan di Jakarta pada tahun 1999 untuk melakukan standarisasi proses sertifikasi dan akreditasi Halal di antara organisasi anggota yang mewakili berbagai negara dan negara di dunia.

Awalnya, organisasi ini dimulai dengan kredensial dari Indonesia, Amerika Serikat, Australia dan Belanda. Saat ini WHC mempunyai 37 organisasi halal di dunia.

Pada tahun 2009, Indonesia mendirikan WHFC dan menjabat sebagai Ketua MUI sebagai wakil Indonesia hingga saat ini. “Sesuai dengan perubahan regulasi Halal di Indonesia yang memberikan wewenang kepada BPJPH sebagai Lembaga Sertifikasi Halal, maka kepemimpinan WHFC sebaiknya dilanjutkan oleh BPJPH sebagai Lembaga Sertifikasi Halal tanah air, agar Indonesia tetap memimpin World Halal Organization (WHFC),” ujarnya. dikatakan.

Dengan mengalihkan fokus kepemimpinan WHFC ke BPJPH, Ikhsan berharap peran Indonesia di kancah halal global dapat semakin berkembang, salah satunya melalui kebangkitan WHFC yang kini menjadi anggota 56 organisasi halal dunia.

Dokter pertama di Indonesia di bidang halal ini mengatakan, “Dulu ketika halal masih bersifat sukarela, kita bisa menjadi pemimpin, apa lagi yang bisa terjadi jika sertifikasi halal sudah menjadi keharusan.”

Dengan menjadi pemimpin halal dunia, maka Indonesia akan mempunyai lebih banyak kesempatan dan peluang untuk menjadikan kiblat dan mengacu pada standar halal dunia.

Mengutip laporan SGIER 2023, belanja produk halal global akan mencapai USD 2,29 triliun pada tahun 2022 atau setara dengan Rp 34 ribu triliun. Indonesia perlu memperkuat perannya dalam industri halal global untuk menikmati belanja produk halal dengan nilai yang sangat baik.

Menurut Ikhsan, tantangan yang dihadapi industri halal Indonesia adalah bagaimana memperjuangkan standar halal Indonesia menjadi standar global. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, sudah sepantasnya dunia menjadikan standar halal Indonesia sebagai acuan.

Dengan menerapkan standar Indonesia sebagai acuan maka perdagangan produk halal antar negara akan meningkat pesat dan tidak ada lagi hambatan perdagangan atau hambatan perdagangan karena perbedaan standar halal karena semua negara menggunakan standar yang sama yaitu standar halal Indonesia .

Apa keuntungannya jika dunia menggunakan standar Halal Indonesia? Menurut Ikhsan, produk halal Indonesia akan merajai dunia karena diterima di semua negara.

Mengutip data Salaam Gateway Desember 2023, dari 30 perusahaan manufaktur halal yang memasok negara-negara OKI, 15 diantaranya berasal dari Indonesia, termasuk perusahaan farmasi, makanan, dan kosmetik.

Artinya, produk halal Indonesia dapat diterima di dunia, apalagi jika standar halalnya disesuaikan dengan standar Indonesia, kata Ikhsan.

Dalam konteks ini, perlu dilakukan penguatan terhadap standar halal Indonesia yang berlaku saat ini, yakni kumpulan fatwa MUI. Seluruh fatwa MUI terkait produk halal harus disusun menjadi standar yang komprehensif dan ditentukan oleh keputusan negara.

Seiring dengan standar halal yang penuh, Indonesia harus aktif dalam organisasi standardisasi di negara OKI yaitu SMIIC. Jadi lebih mudah untuk naik standar SMIIC dibandingkan standar Halal Indonesia. Dengan mengintegrasikan Standar Halal Indonesia ke dalam Standar SMIIC, maka Standar Halal Indonesia tinggal selangkah lagi menjadi Standar Halal Dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *