Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya

JAKARTA – Sebagai bagian dari kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) se-Indonesia menggelar cip literasi digital bertajuk “Pemberdayaan, Etika” pada 26 April 2024 di SMAN 96 Jakarta Barat. dan Empower Digital Citizen” Kegiatan CHIP ini merupakan peran aktif Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mempercepat transformasi digital sektor pendidikan menuju #MakinCakapDigital Indonesia. Lebih dari 500 siswa SMAN 96 Jakarta Barat mengikuti kegiatan ini.

Berdasarkan survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang mencakup kerangka Roadmap Literasi Digital 2020-2024, Indonesia juga dikatakan masuk dalam kategori “sedang” pada tahun 2022 dengan skor 3,49/5,00. Untuk mendukung transformasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan “Lokakarya Literasi Digital” berdasarkan empat pilar utama literasi digital – keterampilan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.

CHIP meluncurkan kegiatan tersebut dengan sambutan dari Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang menekankan pentingnya peningkatan literasi digital untuk mendongkrak perekonomian negara dan membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia.

Semuel mengatakan talenta digital Indonesia harus siap menghadapi perubahan dan memanfaatkan perkembangan digital untuk mencapai transformasi digital. Yang tidak kalah penting, talenta digital Indonesia diharapkan mampu mengatasi risiko-risiko yang muncul dalam proses transformasi digital. Akselerasi Literasi Digital menyasar masyarakat, pemerintah, dan pendidikan, dengan menjawab empat pilar utama agenda literasi digital, yaitu keterampilan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Ari Setiadi membuka webinar sekaligus memberikan sambutan dengan memaparkan indeks literasi Indonesia berada pada angka 5 atau 3,64 dengan level “sedang”. Status tersebut mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran literasi digital dalam kehidupan sehari-hari dan pertumbuhan ekonomi negara. Menkominfo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan literasi digital guna menjadikan Indonesia #MakinCakapDigital semakin terhubung dan berkembang.

Narasumber pertama, Program Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Ameena Swarnavati, M.C. Pidato Amina fokus pada etika digital. Pelajar masa kini merupakan digital natives, atau penduduk asli digital yang sudah terbiasa dengan dunia digital sejak lahir, sehingga tidak harus beradaptasi dengan dunia digital dibandingkan generasi sebelumnya.

Sayangnya, keterampilan digital yang dimiliki para digital native tidak diimbangi dengan pemahaman mereka terhadap etika digital. Seperti halnya di dunia nyata, interaksi di dunia maya harus tetap mengikuti etika. Netiket atau etiket Internet adalah etiket menggunakan Internet. Di dunia digital, kami tidak hanya mengunggah karakter, kami juga mengunggah karakter manusia sebenarnya.

Dimensi pertama dari etika digital adalah kesadaran. Ketika Anda ingin mempublikasikan sesuatu, Anda harus sadar. Itu datang dengan tanggung jawab. Kami bertanggung jawab atas konsekuensi konten yang diunggah. Faktor ketiga adalah kejujuran. Jangan pernah menggunakan akun palsu dan jangan pernah menjiplak atau mengambil konten orang lain.

“Internet itu berkah, tapi bisa juga jadi bencana kalau kita tidak bisa mengendalikan diri. Moralitas tampil sebagai manusia bijak yang mengingatkan kita akan hakikat manusia dari teknologi. Moralitas ada karena kita manusia,” pungkas Amina.

Maraknya kejahatan digital yang lazim terjadi saat ini, menjadi perhatian Trisno Sakti Hervanto S.I.P., MPA, selaku dosen dan kepala Laboratorium Ilmu Administrasi Publik FISIP UNPAR. Sebagai narasumber Chip kedua dalam kegiatan tersebut, Trisno mengajarkan penggunaan media digital yang aman khususnya bagi anak-anak dan pelajar.

Keamanan aset digital dan identitas digital merupakan dua aspek terpenting yang perlu dilakukan di bidang keamanan digital dan keamanan digital. Pengguna internet harus berhati-hati saat mengunduh aplikasi ini. Pastikan aplikasi yang Anda download berasal dari pengembang terpercaya.

Selain itu, jangan mudah memberikan informasi pribadi seperti nama ibu kandung, NPWP, nomor rumah, dan nama lengkap di platform digital mana pun, agar informasi pribadi kita tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Keamanan digital untuk anak-anak mencakup menonton konten sesuai usia. Mari kita pahami batasan usia agar kita, pengguna internet, dapat memanfaatkan fungsi-fungsi Internet secara positif.

“Tidak ada sesuatu pun di dunia ini yang 100% nyaman. Di dunia digital, potensi kekacauan semakin besar. Jadi sobat memang harus lebih berhati-hati. “Tidak apa-apa kalau sedikit ribet kawan, sebaiknya kalian memaksakan diri, tapi kawan, kalian tetap bisa berselancar di dunia digital dengan aman,” kata Trisnow.

Pembicara terakhir pada acara CHIP adalah Prabhi Khanja Putri yang menyampaikan tentang pentingnya budaya media digital. Sebagai pengguna Internet, banyak budaya asing yang datang dan mudah diakses oleh kita. Namun kita harus tetap berpegang pada budaya asli Indonesia.

Semua pengguna Internet berhak mengutarakan pendapatnya dan merasa aman. Saat menggunakan Internet, kami tetap berada dalam koridor budaya Indonesia dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kita memanfaatkan Internet sebagai ruang budaya, tempat belajar dan berkomunikasi, tumbuh kembang anak, serta bagi eksistensi dan kesejahteraan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Khanza.

Chip kegiatan juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Salah satu pertanyaan yang diajukan mahasiswa adalah, “Apa hubungan kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian dengan diskriminasi online di dunia digital?” Terhadap pertanyaan ini, Dr. Ameena Swarnavati, M.C. Indonesia mempunyai konstitusi dan itu terkait dengan media digital yaitu konstitusi ITE. Kebebasan berpendapat dan berpendapat di Indonesia menjadi lebih terbuka pada era reformasi. Jika terjadi ujaran kebencian, tentu kita bisa melaporkan tindakan tersebut. Diskriminasi online biasanya terjadi di wilayah dengan akses internet yang minim. Status tersebut menjadi tugas pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat menikmati alat digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Cybercriasi terus menjalankan program Indonesia #MakinCakapDigital melalui berbagai kegiatan literasi digital yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi www.literasidigital.id, Instagram @literasidigitalkominfo, laman Facebook Literasi Digital Kominfo, dan channel YouTube Literasi Digital Kominfo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *