Menkeu tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, Mau Jadi Secretary of Treasury?

krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam pengawasan Pusat Koordinasi Perekonomian. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia yang baru Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan dan Kegiatan Instansi Pemerintahan Negara Merah Putih Periode 2024-2029, Badan Koordinasi Perekonomian kini membawahi bangunan-bangunan-layanan. 7, tidak termasuk Perseroan. Keuangan.

Perdana Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kementerian Koordinator Perekonomian mendapat tambahan koordinasi menteri.

“Ada perubahan fokus kantor Perdana Menteri karena sekarang energi, investasi, dan pariwisata juga berada di bawah Pusat Koordinasi, jadi jelas harus lebih banyak investasi dan lapangan kerja,” ujarnya saat diterima di Kantor Serikat Ekonomi, Senin (21/10/2024).

Dalam Keputusan Presiden yang diterbitkan pada hari Senin, kesimpulan dari pekerjaan Perdana Menteri Perekonomian adalah sebagai berikut:

A. Pemerintahan Rakyat;

B. Kementerian Tenaga Kerja;

C. Kementerian Perdagangan;

D. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

E. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

F. Kementerian Investasi dan Substreaming/Badan Koordinasi

Penanaman modal;

G. Kementerian Pariwisata; Kami punya

H. organisasi lain yang relevan.

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani akan memulai perjalanan barunya bersama tiga wakil menteri, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. Tugas pertama sesuai amanat Undang-Undang Presiden adalah menetapkan aturan operasional penggunaan aset dan anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Presiden ini. .

Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berada di bawah Kementerian Pengawasan Perekonomian berarti Menteri Keuangan berkoordinasi langsung dengan Presiden.

“Iya betul (Kemenkeu langsung di bawah kendali Presiden). Penilaiannya, bidang kegiatan dan pelayanan serta kekuatan kewenangannya sudah menjamin terjaminnya dan penguasaan daerah,” katanya. Kepala Layanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dihubungi Republika, Selasa (22/10/2024).

 

 

Aturan yang ada saat ini sangat berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 4 UU Presiden 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Media Pusat Teknologi/Riset dan Inovasi Nasional mengoordinasikan Pusat Koordinasi Perekonomian.

Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, kemudian Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Badan Koordinasi Kemasyarakatan. Perkembangan. .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *