Menko Polhukam: Hukuman Kerja Sosial bagi Napi Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahyanto menilai penerapan Pasal 14 A hingga 14 F KUHP dapat menyebabkan kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Saya melihat ini sebagai hal yang baik. Untungnya, di masa depan, tidak semua institusi akan penuh sesak. Apalagi mereka yang berada di luar kapasitas saat ini. Dan sifat pemidanaannya adalah pengendalian mata dan kerja sosial,” kata Hadi saat menjadi pembicara utama dalam acara sosialisasi penerapan hukum pidana bersyarat di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Hadi berharap dapat terus memberikan dampak terhadap pelaksanaan pengawasan dan hukuman kerja sosial atau non-penahanan bagi pelaku kejahatan. “Iya makanya kita ambil tindakan, akan ada penyampaian modul-modul yang bisa dijadikan landasan implementasi di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Perencanaan Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya masih belum memiliki modul dan rincian teknis mengenai penerapan Pasal 14 A hingga 14 F Indonesia.

Oleh karena itu, tindakan hari ini dapat menjadi acuan yang tidak terpisahkan dari tindakan-tindakan berikut ini, serta persiapan penerbitan undang-undang pidana yang baru.

“Kami masih belum memiliki petunjuk teknis rinci penerapan Pasal 14 A hingga Pasal 14 F, sehingga merupakan kerja sama antara Bapenas, Kementerian Perencanaan Kebijakan, Hukum dan Ketertiban, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Ombudsman Jenderal. membuat peta jalan yang akan diperhitungkan sebagai peta jalan ketika diimplementasikan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *