Menkumham Harap Penanganan Kasus Vina oleh Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mankomham) Yasunna H. Loli menyoroti dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Wena Devi Arsita dan Rizki Rudiana Ya Eki pada tahun 2016. Yasuna pun menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada polisi.

“Iya, akan kita serahkan ke pihak kepolisian untuk diungkapkan secara lengkap, agar masyarakat tidak ragu lagi. Selain itu, ada indikasi lebih lanjut bahwa yang ditangkap tidak melakukannya. Ada kesalahan. Dalam SOP saat penyidikan. ,” Rabu (12/6/2024) kata Yasuna saat ditemui di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta Pusat.

Tak hanya kasus Veena, Yasuna berharap kasus pidana seperti itu bisa ditangani dengan baik oleh polisi. Yasuna berharap polisi yang menangani kasus tersebut tidak seperti kasus Sengkan dan Karta.

Sengkun dan Karta adalah dua petani yang dihukum karena merampok dan membunuh Suleiman dan Siti Haya pada November 1974. Senkun divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun, tiga tahun setelah putusan dijatuhkan, terdakwa mengaku membunuh Sulaiman dan Siti Haya.

“Jadi ini juga terjadi di negara lain, ada kasus terpidana mati divonis hukuman mati, tapi akhirnya dibebaskan, dia bukan pembunuh, itu terjadi,” ujarnya. Yasuna.

Dan dalam kasus seperti ini polisi harus bekerja sangat keras, cepat mengungkap kasusnya agar tidak ada spekulasi liar yang menimbulkan kecurigaan di masyarakat, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *