Menkumham soal Majelis Konsultan KI: Bantu Menteri dalam Pengawasan dan Pembinaan

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mengkumham) Yasonna H. Raoli menggelar rapat Dewan Regulasi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis, 6 Juni 2024, di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Dewan ini dibentuk berdasarkan kerangka kerja yang mencakup: Unsur pemerintah, organisasi profesi (konsultan KI) dan pendidikan (S2).

Pengangkatan Dewan Pengawas Kekayaan Intelektual pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027. Kepala Advokat Heru Setiyono dari Vilby Paten adalah salah satu pendidik organisasi profesi dan pendidikan.

Selain itu, ada pula instansi pemerintah seperti Dirjen Kerja Sama dan Pendidikan Yasmon, Dirjen Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti, dan Direktur Razil Center for Law and Human Rights Development.

Pak Yasonna mengatakan, pembentukan dewan ini karena pentingnya peran mediator HKI dan perlunya strategi terkait pembinaan dan pengawasan yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan HKI di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyedia HKI.

“Dewan Pengawasan Konsultan Kekayaan Intelektual dibentuk untuk membantu Menteri dalam pengawasan dan pelatihan konsultan HKI,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassonna, Selasa (6 November 2024).

Dalam menjalankan mandatnya, badan pengurus mempunyai lima fungsi utama: Antara lain, mengawasi dan melatih perilaku konsultan kekayaan intelektual dan menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kewajiban konsultan kekayaan intelektual dan kode etik profesional.

Badan ini juga memantau dan mengevaluasi kinerja konsultan kekayaan intelektual dan merekomendasikan pemberhentian atau perpanjangan usia pensiun mereka.

“Sebagai anggota Dewan Pengurus yang baru dibentuk, semua tugas tersebut merupakan tantangan berat yang harus kita hadapi, terutama dalam hal pengawasan, pelatihan, pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan KI,” jelas Yasonna.

Sementara itu, Bapak Boby Galih, Founder Virby Paten, menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memegang peranan penting dalam dunia bisnis, apalagi di tengah ketatnya persaingan bisnis.

“Kehadiran HKI menjamin adanya perlindungan hukum terhadap produk sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Hal ini menjadi nilai tambah karena adanya perlindungan hukum terhadap produk tersebut,” kata Boby Galih.

Pak Bobby menjelaskan, pihaknya selalu mengikuti prosedur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, seperti pendaftaran paten, merek dagang, desain, dan hak kekayaan intelektual.

“Prosedur pendaftaran kami ikuti dengan ketat, sehingga tidak ada kesalahan isian dan tidak terjadi pelanggaran ketentuan pengisian formulir atau penentuan kategori tertentu,” pungkas Bobby Gali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *