Menteri LHK Sebut Perhutanan Sosial Upaya Negara Wujudkan Keadilan Masyarakat

Jakarta – Perhutanan sosial yang dilakukan pemerintah disebut-sebut sebagai upaya memberikan keadilan kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Norbaya pada Sarasehan Sinergi Perhutanan Sosial bertajuk Mewujudkan Pengelolaan Lahan yang Berkeadilan Bagi Masyarakat di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Mengingat upaya pemerintah untuk menanamkan rasa keadilan pada masyarakat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa agenda perhutanan sosial akan diubah secara bertahap atau bisa disebut evolusi. .

“Ini adalah sebuah proses yang tidak mudah untuk kita alami bersama, bekerja sama untuk mewujudkan akses terhadap pengelolaan hutan yang telah ada sejak awal kegiatan ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Noorbhaya dalam sambutannya pada pembukaan kompleks tersebut. . . Lokakarya

Ia menambahkan: “Saya tahu pasti bahwa banyak di antara mereka yang diinisiasi dan diproses oleh para aktivis, kemudian diungkapkan sebagai kebijakan pemerintah dalam kebijakan dan tindakan yang kita sebut dengan perhutanan sosial.

Menteri Siti mengatakan, sejak pergantian pemerintahan pada tahun 2072 saat program perhutanan sosial ini dimulai, telah terjadi diskusi intensif antara pemerintah dan tokoh aktif mengenai tujuan akses pengelolaan hutan sosial.

Kemudian, dengan pembahasan dan membedah data hutan secara lengkap, diperoleh angka 12,7 juta hektar sebagai angka ideal untuk mendekati pengelolaan hutan rakyat melalui perhutanan sosial.

Artinya, konfigurasi 12,7 juta hektar mengubah perbandingan akses pengelolaan hutan dari kurang dari 4% akses pengelolaan masyarakat pada tahun 2014, menjadi 30-35% akses pengelolaan, termasuk redistribusi kawasan hutan. 100.000 hektar, kata Mantri Nagar.

Dalam pengelolaan ini, akses masih digunakan sebagai tindakan, yaitu izin dan kolaborasi. Dengan kata lain, pada akhir pencapaian akses pengelolaan hutan ini, angka 12,7 juta hektar merupakan angka ideal dalam konfigurasi pemanfaatan hutan bagi masyarakat.

Padahal, perhutanan sosial diperkirakan selesai pada akhir tahun 2024 dengan proyeksi 8 juta hektar, namun kini sudah mencapai lebih dari 7,8 juta hektar.

“Kenapa kita harus realistis, karena nampaknya dalam kerja perhutanan sosial, isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat di desa berkembang pesat dan dinamis, terutama di kawasan hutan dan desa sekitarnya. Jadi tidak sesederhana itu. akses,” katanya.

Sejumlah penelitian juga telah dilakukan mengenai dampak perhutanan sosial, antara lain penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti di Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, IPB, dan di tingkat nasional oleh Katadata.

Studi-studi ini menunjukkan dampak nyata perhutanan sosial terhadap aspek ekonomi, ekologi dan sosial, termasuk peningkatan pendapatan, daya tarik tenaga kerja, dan peningkatan tutupan lahan.

Menteri Siti mengatakan: “Atas nama pemerintah, saya berterima kasih dan mengapresiasi seluruh pekerja, khususnya di tingkat site, seluruh masyarakat dan pekerja pendamping, atas semua pencapaian ini.”

Melalui lokakarya koordinasi perhutanan sosial ini, Menteri Siti mengatakan sudah saatnya memperkuat komitmen dan saling bahu membahu.

“Mendorong peningkatan kualitas hutan sosial demi kesejahteraan ekonomi dan kelestarian lingkungan, menjaga hutan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Mari kita semua maju bersama, lindungi hutan, lindungi bumi, dan bangun masa depan yang lebih baik.” Dia berkata di akhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *