Menteri Siti Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Kantor KLHK

Jakarta – Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup (HLH), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meresmikan dua stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Gedung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta. Satu. Minggu 9 Juni 2024

Pemasangan dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, kata Menteri Siti dalam keterangannya, Senin (10 /6/2019). 2024)

SPKLU di Manggala Wanabakti ada dua jenis, yakni fastcharging dan mediumcharging. Pengisian daya kendaraan hanya membutuhkan waktu 30 menit dan biayanya 2.466,78 Rupiah/kWh.

“Saya sudah memberikan masukan kepada seluruh jajaran 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Memanfaatkan kendaraan listrik sebagai kendaraan pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan contoh dan dapat dimanfaatkan oleh instansi lain,” tuturnya.

Selain itu, konversi sepeda motor biasa milik pegawai KLHK menjadi kendaraan listrik kini sudah dimulai. bersama masyarakat lanjut usia,” tambah Menteri Siti.

Sebelum acara pembukaan SPKLU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan kampanye penggunaan kendaraan listrik berupa Fun Riding atau konvoi sepeda motor listrik dari Kantor Nanas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Mangala Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vanapakdee Jaraknya kurang lebih 12,3 km.

Menteri Siti mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berharap kampanye kendaraan ramah lingkungan ini dapat menginspirasi banyak orang untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan.

“Biarlah momen ini menandai dimulainya perubahan besar menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Menteri Siti.

Menteri Siti mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pihak yang mendukung acara tersebut.

Termasuk para komunitas sepeda motor listrik dan para sponsor yang mendukung acara ini, khususnya PT PLN (Persero) yang ikut membantu terciptanya SPKLU.

Dengan SPKLU, pengguna kendaraan listrik memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman untuk mengisi baterai mobilnya.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik. Hal ini merupakan bagian dari strategi pengendalian polusi udara dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Salah satu langkah konkritnya adalah dengan diterbitkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik baterai untuk transportasi jalan raya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. juga membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian listrik yang tersebar di berbagai wilayah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Kami telah mengembangkan program dan kebijakan. Untuk mempromosikan inovasi dan investasi di sektor kendaraan listrik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Gas Rumah Kaca Pada Kendaraan Tipe M, Tipe N, Tipe O, dan Tipe L, yang mengatur bahwa hasil Uji Emisi merupakan hasil dari administrasi departemen. . Persyaratan membayar pajak mobil

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, Pemerintah juga meningkatkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Bekerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga, tersedia berbagai program seperti uji emisi gas rumah kaca kendaraan. dan memperkuat peraturan tentang emisi gas buang. Ini akan terus dioptimalkan,” jelas Menkeu.

Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Uji Emisi Gas Rumah Kaca Nasional KLHK), hingga 2 Juni 2024, sebanyak 20.119 kendaraan bermotor telah diuji oleh KLHK bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. dengan persentase kepatuhan sebesar 88 persen.

Persentase ketidakpatuhan terbesar disebabkan oleh kendaraan roda empat berbahan bakar diesel yang melampaui baku mutu emisi sebesar 29 persen, dan kendaraan roda empat berbahan bakar bensin hanya melampaui baku mutu emisi sebesar 6 persen. Hasilnya, motor tersebut melampaui baku mutu emisi sebesar 22 persen.

“Pemerintah juga mendukung pengembangan sistem transportasi umum yang menggunakan listrik, seperti bus listrik. Mengurangi jumlah kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil di jalan raya. Semua langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *