Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah undang-undang terkait usia untuk memilih presiden pada pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan model hukum yang mempunyai kekuatan final dan abadi.

“Dalam penyelenggaraan pilkada atau pilkada, kita harus menegakkan supremasi hukum,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Idham menyatakan, aturan tersebut nantinya akan diterbitkan setelah pihaknya menyelesaikan proses koordinasi. Ia melanjutkan, “Jika nanti sudah selesai rancangan peraturan KPU tentang pengangkatan kepala daerah, akan segera kami publikasikan,” ujarnya.

Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permintaan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta agar calon presiden di daerah tersebut membatalkan batasan usia minimal 30 tahun. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan nomor 23 P/HUM/2024 oleh Ketua DPR Yulius bersama Anggota DPR 1 Cerah Bangun dan Anggota DPR 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batasan usia minimal calon presiden daerah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) No. 9 Tahun 2020 menyebutkan, Mahkamah Agung menyatakan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. .

Dari putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah batas usia minimal calon CAGUB dan wakilnya dari 30 tahun, terhitung sejak calon dinilai hingga dilantik. Berdasarkan hal tersebut, MA meminta KPU mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau Walikota dan Wakilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *