JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan terkait Pemilihan Presiden 2024 pada Senin, 22 April 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU). pendengaran
Oh, sudah selesai, Mahkamah Konstitusi, kata Jokowi, dalam tayangan YouTube di Sekretariat Presiden, Minggu (21/4/2024), dari video yang dirilis.
Mahkamah Konstitusi menetapkan PPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Ia membacakan kalimat yang berbunyi bagian terakhir dari permohonan Presiden PPU 2024 yang diajukan oleh MD Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo. -Mahfud, kamp.
Majelis hakim yang menyetujui perkara tersebut akan membacakan putusannya di sidang paripurna Mahkamah Konstitusi. Sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi mengirimkan undangan kepada para pihak yang hadir untuk membacakan putusan. Putusan dibacakan, gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dibatalkan.
Sebanyak 7.000 polisi dikerahkan untuk melindungi catatan persidangan. Kawasan lain seperti Patung Kuda dan Gedung Bawaslu juga dilindungi.