MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

JAKARTA – Deputi Bidang Hukum Kelompok Pemenang Nasional (TPN) dan PHPU Ganjar Mahfud Firman Jaya Daeli mengumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki Amicus Curia di tengah kasus Pilpres 2024 karena menimbulkan kesimpangsiuran masyarakat. Kepedulian ini didasari oleh kepedulian terhadap Indonesia yang bersikap demokratis, bersih, dan netral.

Firma tersebut mengatakan gelombang besar Amicus Curiae (AC) atau sahabat Mahkamah menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap konstitusi dan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Keberadaan, kegunaan dan kegunaan AC dalam konteks Mahkamah Konstitusi-RI terutama untuk memperbaiki, mengatasi dan menyelesaikan berbagai persoalan etika, moral, dan konstitusi yang timbul dari politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisir,” kata Firman. mengatakan pada Sabtu (20/04/2024) Dapat MPI.

Firman juga menilai kehadiran AU memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pelindung demokrasi. Ia mengatakan, tujuan MA bukan untuk memberikan tekanan kepada hakim MA, namun untuk mendorong MA agar konsisten dalam menegakkan keadilan fundamental.

“Dengan demikian, bagi AU, tidak dapat dipungkiri tidak akan menghalangi, merintangi atau mengganggu MK-RI, apalagi lembaga peradilan menjamin dan melindungi independensi dan independensi,” kata Firman.

Sementara itu, bagaimana dengan amicus curiae? Istilah ini sering dijumpai dalam perkara-perkara di pengadilan, terutama ketika perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 dibawa ke Mahkamah Konstitusi (CJC).

Sebanyak 23 permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai amicus curiae atau teman pengadilan. Masyarakat akan menjadi Amicus Curiae, peserta Amicus Curiae terbanyak hingga Mahkamah Konstitusi menyidangkan kasus PHPU Pilpres 2024.

Eksistensi Amicus Curia, Mekanisme Pembuktian yang Ada dan Perkembangan Bukti dari Status Amicus Curia di Peradilan Indonesia.

Amicus curiae adalah pihak ketiga yang berkepentingan dengan suatu perkara yang memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Dengan demikian, Amicus Curia hanya sebatas opini dan non-gugatan.

Kegiatan Amicus Curiae tidak diatur secara langsung di Indonesia, namun landasan hukum diadopsinya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Peradilan (UU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *