MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilu 2024. Sidang akan terbagi dalam tiga panel.

“(Sidang perselisihan pemilu) dibagi menjadi tiga panel. Mekanismenya diatur oleh majelis yang terdiri dari tiga hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (25 April 2024).

Pak Fajar menjelaskan, nantinya pihaknya akan menyiapkan kuota 8 kursi bagi calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu masing-masing ada dua orang.

Kuota kursi calon ada delapan, Bawaslu delapan, masing-masing dua kasus, ujarnya.

Fajar mengatakan, sidang perdana sengketa pemilu Majelis Nasional akan digelar pekan depan, Senin, 29 April 2024. Total ada 297 perkara yang didaftarkan partainya. Agendanya mencakup 79 kasus dan 53 kasus pada Selasa (30 April 2024).

“Total kasus PHPU sebanyak 299 kasus, sudah ditutup dua kasus (pilpres 2 kasus), PHPU pemilu parlemen yang kita daftarkan 297 kasus, dan sudah menjadi kasus resmi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi, tata cara para pihak untuk mendaftar sebagai pihak terkait harus didaftarkan dan diunggah ke situs web Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar PHPU transparan dan masyarakat mengetahui kasus mana yang relevan dan dampaknya.

“Oh, permintaan ini berkaitan dengan pemangku kepentingan, jadi agenda hari ini adalah menerima permintaan dari pemangku kepentingan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *