MK Hari Ini Mulai Gelar Persidangan Sengketa Pileg 2024, Total 297 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terhadap 297 perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Parlemen 2024. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April hingga 3 Mei 2024.

Sidang digelar serentak di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, sebelumnya pada Selasa (23/4/2024), Mahkamah Konstitusi mendaftarkan 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pendaftaran dilakukan dengan mendaftarkan permohonan ke dalam Daftar Elektronik Konstitusi (e-BRPK) dan menyerahkan Undang-Undang Pendaftaran Konstitusi (ARPK) kepada pemohon.

Bersamaan dengan pendaftaran perkara tersebut, MK juga menerima permohonan pihak terkait selama periode 23-24 April 2024. Dari 297 perkara tersebut, jika dibagi berdasarkan partai politik, maka Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang terlibat. pada Pemilu dengan kasus terbanyak yaitu 32 kasus.

Jika dirinci berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan kasus PHPU terbanyak pada Pilpres 2024, yaitu 26 kasus. Selain itu, dari 297 perkara yang dirinci berdasarkan jenis pengajuannya, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.

Dari 285 berkas, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan. Untuk perkara yang diajukan oleh pemohon perseorangan, terdapat 74 perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara di DPRD Provinsi, dan 12 perkara di DPR RI.

Sedangkan 12 kasus PHPU DPD tahun 2024 meliputi 9 provinsi yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 kasus), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (1 masing-masing kasus).

Pemeriksaan perkara tersebut akan dilakukan oleh tiga bagian peradilan yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi. Panel I terdiri dari Suhartoyo (Ketua Juri), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, Panel II terdiri dari Saldi Isra (Ketua Juri), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Panel III terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Tim), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Untuk pembagian penanganan beban kasus, tim I menangani 103 kasus, tim II dan tim III masing-masing menangani 97 kasus.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi diberi waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pemilu Legislatif paling lambat 30 hari kerja sejak perkara tersebut didaftarkan dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *