MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (CJ) memutuskan tidak ada kaitan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan pilihan pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan hasil proses perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor pendaftaran Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Arsul Sani mengatakan, pengadilan telah mendapat lebih banyak informasi mengenai bantuan sosial dan kaitannya dengan dalil-dalil yang diajukan para pemohon. Pengadilan memanggil 4 menteri terkait bansos dan meminta keterangan pada pertemuan 5 April 2024.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (HRC) Muhajir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aylangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang dapat diketahui rinciannya. pada bagian perkara terhadap bukti-bukti pemohon.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan berbagai alat bukti, khususnya alat bukti pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa alat bukti pemohon dapat dijadikan acuan hakim atas alat bukti dampak bansos. survei serta pembacaan ahli atas hasil survei.

Kemudian, hasil survei yang tidak disajikan secara lengkap dan komprehensif sebagai bukti atau tidak disajikan, tidak memberikan keyakinan kepada Mahkamah mengenai korelasi positif antara bantuan sosial dan pilihan pemilih.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada bukti empiris bahwa bantuan sosial dipengaruhi oleh pilihan pemilih, kata Arsul.

Selain itu, meskipun benar bantuan tersebut disalurkan Presiden kepada masyarakat, namun pemohon gagal meyakinkan Mahkamah bahwa bantuan yang diberikan pemohon merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial atau Kementerian Sosial. Kesejahteraan. Presiden. menurut fakta hukum yang terungkap dalam proses pengadilan, akan bersumber dari dana operasional Presiden.

“Terhadap dalil Penggugat bahwa tunjangan kesejahteraan berkaitan dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat atau hubungan antara pembagian tunjangan kesejahteraan dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Menurut Arsul, tidak melanggar hukum jika masyarakat memilih karena rasa kasihan, rasa ingin tahu, kepuasan, atau rasa validitas.

“Padahal, sistem pemerintahan kita memperlakukan kampanye pemilu sebagai masa formal wajib agar masyarakat setidaknya tahu siapa yang bisa mereka pilih,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *