MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Melanggar Hukum

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak pasangan bakal calon (Paslon) Presiden Joko Widodo (Jokowi) no. 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum.

Hal itu disampaikan MK pada Senin (22/04/2024) di Ruang Sidang MK Jakarta, saat membacakan putusan terkait perselisihan Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansoor mengatakan: “Dari sudut pandang undang-undang pemilu positif, komunikasi pemasaran di mana juru kampanye menyamar sebagai kandidat atau pasangan kandidat tertentu bukanlah tindakan ilegal.”

Mahkamah menilai, mendukung atau memakai gambar seseorang sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif dapat menjadi persoalan etika apabila dilakukan oleh presiden mewakili lembaga pemerintah yang harus dipertimbangkan oleh presiden. , untuk bertindak dan bertindak. akan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam persaingan netral dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ridwan berkata: “Menurut pendapat pengadilan, sangat penting bagi seorang presiden yang sedang menjabat untuk menahan diri atau dilarang berbicara di depan umum yang dapat dianggap publik atau dianggap sebagai dukungan terhadap satu atau beberapa kandidat dalam pemilihan umum.”

“Namun persetujuan adalah wilayah moral, etika, atau lemak, dan oleh karena itu tidak memerlukan posisi yang berlawanan. Tentu saja, sanksi undang-undang tidak dapat diterapkan kecuali ditetapkan oleh badan legislatif sebagai aturan hukum yang melarang.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *