MK Sebut Perlunya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mencari undang-undang yang bisa mengatur norma netralitas presiden dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres). Perlu diingat, hingga saat ini belum ada aturan netralitas presiden.

Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur mengungkapkan posisi presiden yang dilematis dalam pemilu. Bahwa kedudukan Presiden Indonesia menurut Mahkamah benar-benar dilematis antara kedudukannya sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan setelah pemilu sebagai kepala negara yang merupakan simbol kedaulatan negara. . Kader partai politik yang mendukungnya dalam pemilu,” kata Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Ridwan juga mengatakan, dilema presiden sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak dasar politik antara lain juga diungkapkan dalam mendukung atau tidak mendukung calon atau calon tertentu.

Menurut Ridwan, Mahkamah menyatakan presiden yang sedang menjabat harus bersiap untuk menahan diri atau membatasi penampilan publik yang mungkin diasosiasikan atau dianggap masyarakat sebagai dukungan terhadap calon atau pasangan calon di Majelis Umum. Pilihan.

Kemauan atau kemauan Presiden serta kesediaan para penguasa setingkat dalam menghadapi situasi Pilpres 2024, termasuk para pemimpin daerah saat ini, menjadi faktor kunci dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. ” dia berkata.

Ridwan juga mengatakan perlu adanya peraturan perundang-undangan mengenai netralitas presiden dalam pemilu. “Jadi pandangan sebaliknya, keengganan tentu tidak bisa dikenai sanksi hukum, kecuali jika bidang kemauan tersebut sudah tertanam dalam norma hukum, dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *