MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merilis pernyataan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan pasangan calon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 01 dan 03. Kadin Indonesia menilai keputusan ini akan meyakinkan dunia usaha akan berdampak pada pembangunan ekonomi.

Kadin Indonesia melalui Dirjen Arjad Raszad menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan fokus mendukung pencapaian Visi Emas Indonesia 2045. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03,” tegas Arszad dalam keterangan pers, Senin (22/4/2024).

Arsjad menambahkan, Kadin Indonesia menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2024 Nomor 360 yang menentukan kemenangan 02 calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, kata Arsjad sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan jangka panjang perekonomian nasional

“Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, Kadin Indonesia bertujuan untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045,” tegas Arsjad. Ia mengatakan Kadin Indonesia fokus membangun ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dunia usaha dan inovasi di sektor tersebut.

Arsjad mengucapkan selamat resmi kepada Kadin Indonesia Prabowo Subianto dan Jibran Rakaboming Raaka yang dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. “Kadin Indonesia meyakini keputusan resmi KPU dan keputusan MK yang diumumkan akan meyakinkan dunia usaha akan berdampak pada pembangunan ekonomi,” kata Arsjad.

Arsjad meminta semua pihak menghormati keputusan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik yang penting bagi dunia usaha. Mari kita bahu-membahu membangun Indonesia, khususnya di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *