MK Tolak Gugatan PPP, Mardiono Tengarai Ada Upaya Agar Partainya Tak Lolos ke Parlemen

JAKARTA – Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menduga ada upaya yang dilakukan untuk menghalangi partainya lolos ke parlemen. Hal itu terungkap setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menghentikan kasus tersebut dan tidak melanjutkan penyidikan.

“Jujur saja, PPP kurang menyadari dalam tanda kutip bahwa ini adalah sistem yang sebenarnya lockdown, dan membatasi setiap PPP yang bisa ditampilkan pada titik-titik batas tersebut pasti akan gagal,” kata Mardiono dalam siaran persnya. Rabu (22/5/2024) Konferensi di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia pun mencontohkan seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu, kata dia, Syrcap sudah menunjukkan perolehan suara PPP sudah melebihi 4%.

Sayangnya tampilan tersebut hanya bertahan beberapa saat saja, selang beberapa waktu Sirekap tiba-tiba menemukan error. Ia pun merasa aneh karena tiba-tiba ada kesalahan pada sistem.

“OPS sepertinya sistem yang tidak ada,” ujarnya.

Untuk memperjelas pertanyaan tersebut, PPP akhirnya memutuskan untuk membuktikannya dengan mengajukan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya MK kembali menghentikan perkara tersebut dan menyatakan belum ada alat bukti, sehingga perkara terhadap putusan MK tidak dilanjutkan, ujarnya.

Artinya ada sistem yang benar-benar terkendala, locking di mana KPBU di masa depan benar-benar terkendala untuk keluar dari batasan yang ditetapkan oleh sistem apa pun, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *