MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar menjelang pemilu legislatif 2024 dimana PPP mengklaim adanya pengalihan suara dari Partai Ka’bah ke Partai Garuda.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi: “Penolakan eksepsi Tergugat mengenai kewenangan Mahkamah, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait terhadap permohonan pelarian penggugat, menyatakan permohonan penggugat tidak diterima. ” Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam penilaiannya menilai PPP mengindikasikan hilangnya suara dan lolosnya Partai Garuda terjadi di 35 daerah pemilihan dari 19 provinsi. Namun PPP hanya memberikan sebagian bukti adanya perpindahan suara dari Provinsi Jawa Barat.

Namun dalam menjelaskan perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda di 6 daerah pemilihan di Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya menjelaskan hilangnya suara di daerah pemilihan Jawa Barat III dan daerah pemilihan Jawa Barat V, sedangkan pada daerah pemilihan Jawa Barat III dan daerah pemilihan Jawa Barat. daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.

“Pemohon hanya menerbitkan tabel perbandingan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon, tanpa dilengkapi penjelasan dan penjelasan yang jelas dan memuaskan. Bahkan, pemohon meminta kepada pengadilan untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi pemohon dan Partai Garuda, sesuai permohonan, di daerah pemilihan yang disebutkan di atas dalam permohonan,” lanjutnya.

MC menilai, PPP tidak menjelaskan secara gamblang TPS mana dan sejauh mana pengalihan suara pemohon pada Pilkada Jabar V.

PPP hanya memberikan angka-angka yang diklaimnya sebagai suara hilang atau dialihkan, tanpa memberikan atau menjelaskan data perbandingan yang jelas dan tepat untuk melihat bagaimana terjadinya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.

“Terkait dengan penjelasan Pemohon mengenai adanya dugaan perubahan suara peserta di beberapa TPS, penjelasan tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan jumlah suara pemohon atau adanya penambahan jumlah suara Partai Garuda.” Pemohon justru menunjukkan adanya perubahan perolehan suara partai lain, yang tidak ada kaitannya dengan permohonan,” kata Guntur.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini telah mengambil keputusan terkait sengketa pemilu legislatif. Sebanyak 297 perselisihan terkait pemilu legislatif terdaftar di IC, termasuk pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. .

Putusan ini menentukan perkara mana yang akan dilimpahkan Mahkamah Konstitusi ke tahap selanjutnya, yaitu pembuktian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *