Mobil Dinas Kasatpel Jatinegara Buang Sampah Sembarang di Puncak, Dishub DKI: Bukan Dalam Rangka Tugas

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan Jakarta (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan kendaraan dinas yang digunakan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Agustang Pelani adalah Tidak diperuntukkan untuk bantuan di jalur Puncak Kabupaten Bogor, dalam perjalanan pulang dan lalu lintas pulang pergi.

Kendaraan Dinas Perhubungan dengan nomor registrasi B 1460 PQT diketahui membuat heboh media sosial. Setelah ketahuan membuang sampah sembarangan

“Dari hasil pemeriksaan diketahui sudah waktunya menjenguk teman yang sakit. Itu bukan dalam rangka tugasnya. Oleh karena itu, sanksinya adalah pemberhentian,” kata Shafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Zafrin menambahkan, para tersangka pemulung berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian diberikan izin likuidasi usahanya selama dua bulan dan tidak mendapat tunjangan apa pun.

“Seorang PNS sebagai kepala unit kerja di Kabupaten Jatinegara. Sudinhab Jakarta Timur sudah dua bulan tidak menerima tunjangan sementara kepala unit,” ujarnya.

Sebelumnya beredar di media sosial bahwa kendaraan dinas pengirim barang (Dishub) diduga membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Raya Puncak Wilayah Administratif Bogor.

Video tersebut awalnya diunggah di akun Instagram @txtdaripuncak. Terlihat video dashcam dari salah satu mobil. Hal ini menunjukkan situasi lalu lintas di jalur Puncak yang menggunakan satu jalan.

Di depannya terdapat mobil bertuliskan Dishub bernomor polisi B 1460 PQT. Tak lama kemudian, muncul video dari arah kiri yang diduga penumpang tersebut sembarangan membuang sampah di pinggir jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *