Modus Numpang Kartu Keluarga Tak Bisa Lagi Daftar PPDB 2024

JAKARTA – D.K. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan warga pemegang Kartu Keluarga (KK) tidak bisa mendaftar pada Pendaftaran Penerimaan Anak Baru (PPDB) 2024. Oleh karena itu, orang yang memiliki satu keluarga atau keluarga lain tidak bisa lagi terdaftar di Jakarta

Kedua, bedanya mereka tidak bisa lagi menggunakan Kartu Keluarga (KK). Jadi mereka berstatus anak-anak Oleh karena itu, mereka yang memiliki KK atau kerabat lainnya tidak bisa mendaftar di Jakarta, kata Kepala Pelaksana Dinas Pendidikan D.K. , Senin (20 Mei 2024).

Namun KK bisa digunakan untuk pendaftaran PPDB 2024 jika ada kasus khusus yang menyebabkan kematian Misalnya saja kedua orang tuanya meninggal

“Misalnya kalau orang tuanya meninggal dan kakek dan neneknya sudah tidak mengasuh lagi, ada surat tersendiri yang bisa mereka bawa ke kami untuk diadopsi,” kata Budi.

Pada PPDB 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga memberikan alokasi PPDB umum untuk sekolah swasta tingkat menengah atas.

“Dan karena kapasitasnya terbatas, kita juga adakan PPDB bersama PPDB bersama ini dimaksudkan untuk mengakomodir siswa yang tidak mampu untuk tetap bersekolah di SMAN “Ya, jumlahnya sangat besar,” katanya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka PPDB mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Pendaftaran tahun 2024 sepenuhnya online dibandingkan pendaftaran tahun lalu.

Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yaitu untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK Tanggal 20 Mei untuk SD, 27 Mei untuk SMP, dan 3 Juni untuk SMK dan SMA.

Daya tampung pada tingkat SD sebanyak 95.673 orang Kemudian sekolah menengah berkapasitas 151.000 orang dengan CPDB berkapasitas 71.000 orang (hanya 47 persen dari daya tampungnya).

SMA saat ini hanya berkapasitas 20.130 orang sedangkan CPDB berkapasitas 39.141 orang (hanya 35 persen dari kapasitasnya).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *