MUI Anggap Kejagung Tepat Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Korupsi Tambang

JAKARTA – Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengakhiri kasus korupsi di sektor pertambangan. Sebab, kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia, khususnya sektor pertambangan, perlu dikelola dengan baik.

“Selain kebijakan tata kelola yang perlu terus ditingkatkan, penting juga proses penegakan hukum yang berjalan dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara, dan kami berharap Kejaksaan Agung tidak selektif dalam proses penegakan hukum. Kalau misalnya pertambangan timah, tentu harus disikapi dengan hati-hati,” kata Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Profesor Deding Ishak, Jumat (5 Februari 2024).

Dia mengatakan, aparat penegak hukum sedang memproses lebih lanjut. Diharapkan Jaksa Agung juga akan menangani isu-isu tingkat tinggi seperti mekanisme pencegahan. Dengan demikian, pihak-pihak yang bekerja di sektor pertambangan terhindar dari kasus korupsi di sektor pertambangan.

Ia melanjutkan, permasalahan Indonesia saat ini bukanlah masalah regulasi. Karena aturannya dibuat seperti itu. Yang terpenting adalah bagaimana hukum itu diimplementasikan.

Ia menyatakan, aparat penegak hukum harus benar-benar menjadi garda terdepan baik dalam perlindungan maupun pelaksanaan proses penegakan hukum yang obyektif dan transparan. Ia menilai sudah tepat untuk mengupayakan ganti rugi kerugian negara akibat korupsi di industri pertambangan dengan memasukkan unsur kerusakan lingkungan.

Pasalnya, kerusakan lingkungan merupakan akibat yang tidak bisa dihindari dari setiap ekstraksi yang dilakukan. “Jadi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) itu penting dan kalau dilanggar tentu ada konsekuensi yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Ia pun menilai, masalah pertambangan harus diselesaikan Kejagung agar investor tidak khawatir. Lalu bagaimana para pelaku usaha di bidang pertambangan dapat memahami hukum dengan baik agar terhindar dari potensi korupsi, baik melalui pendampingan maupun konsultasi dari pihak kejaksaan, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *