MUI Jabar: Pungli Berkedok Parkir di Al-Jabbar Coreng Citra Masjid

BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) menilai praktik pemungutan pajak adalah tindakan ilegal. (Rob) Parkir Masjid Al Java Bandung tercoreng citranya. Masjid Al Java juga menjadi simbol Jawa Barat.

Sekjen MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, setelah tersebarnya informasi mengenai retribusi parkir di Masjid Al-Jabbar, MUI Jabar menyampaikan pandangan kepada pemerintah agar pelaku akan ditindak tegas.

“Kemarin kami (MUI Jabar) juga pada prinsipnya mendukung tindakan penindakan parkir liar dan sebagainya. Hal ini mencoreng dan mencoreng citra masjid. Khususnya Masjid Al Jabar ini, kata Sekjen MUI Jawa Barat, Kamis (18 April 2024).

Rafani mengatakan perampokan parkir yang dilakukan oknum tersebut tidak boleh dibiarkan. Dan kita perlu mendapatkan ketegasan dari pejabat pemerintah. Agar hal serupa tidak terjadi lagi dan lagi.

Jika Rafani dibiarkan, masjid tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Dan orang-orang akan enggan untuk kembali ke masjid.

“Yang penting kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Jangan dibiarkan. Saya khawatir masjid tidak bisa berfungsi dengan baik,” kata Rafani.

Ia mengimbau masyarakat yang berencana mengunjungi Masjid Al Java berani menolak pungli atau melaporkannya ke pihak berwajib.

“Pemprov (Pemprov Jabar) sudah mengerahkan PNS di sana. Laporkan kepada penanggung jawab terdekat. Kita perlu penegakan hukum. “Masyarakat juga mau melaporkannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pencairan Pajak Ilegal (Saber Pungli) Jabar pada Senin (15 April 2024) menangkap sejumlah juru parkir liar yang melakukan pungli di Masjid Al Java Bandung dari tangan pelaku. Polisi menyita uang tunai 14 juta won.

“Kami menindak petugas parkir liar di area parkir Masjid Al Jabar. “Kami juga berupaya memastikan identitas empat orang berinisial OK, RA, RM, dan YS yang merupakan Kabid Humas Polda Jabar,” ujarnya. katanya, Rabu (17 April 2024).

Komisaris Polisi Jules Abraham Abast mengatakan dua penjaga pintu masuk termasuk di antara empat orang yang diperiksa. Masjid Al-Jabar memiliki dua orang juru parkir.

Tim Pedang Pungli Jabar juga menerima uang tunai Rp 1.400.000 dari juru parkir liar. Sedangkan biaya dua penjaga gerbang B dan C adalah Rp 89.000.

“Setelah diproses, petugas Satpol PP Jabar akan terus memantau dan mengawasi kawasan Masjid Al-Jabbar. “Hal ini untuk menghindari petugas parkir liar yang memungut pajak liar di kawasan Masjid Al Jabar Kota Bandung,” kata Kapolsek Jules Abraham Abas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *