Nadiem: Kebijakan UKT Kedepankan Asas Keadilan dan Inklusifitas

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Anwar Makarim akhirnya buka suara terkait kontroversi kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi Tanah Air. Menurut Nadeem, kebijakan UKT selalu mengedepankan prinsip keadilan dan inklusif.

Nadeem mengatakan, kebijakan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. “Yang terpenting prinsip dasar UKT harus dipahami oleh seluruh mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat yang harus selalu mengedepankan prinsip keadilan dan inklusif,” tegas Nadeem pada Rapat Kerja (REKAR). KPU Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Nadeem mengatakan, kebijakan UKT juga diterapkan secara bertahap. Artinya ada siswa yang keluarganya membayar lebih, dan ada siswa yang tidak mampu membayar lebih sedikit, ujarnya.

Nadeem mengklaim prinsip keadilan dan inklusivitas diterapkan dalam UKT. Pasalnya, UKT mewujudkan prinsip keadilan yang harus diterapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar saja yang ditempatkan pada kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai kemampuannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadeem menegaskan kebijakan mengenai UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Dikatakannya, kebijakan UKT ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang lebih tua.

“Jadi peraturan Kemendikbud ini menetapkan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi,” kata Nadeem.

“Jadi masih ada salah paham di berbagai kalangan di media sosial bahwa tiba-tiba akan terjadi perubahan UKT bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. Itu tidak benar sama sekali, itu (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” kata orang yang sering disebut sebagai menteri massa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *