Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

JAKARTA – Komisi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan aturan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Bagi mahasiswa lama, tegasnya, tidak akan menjalani UKT.

Baca juga: Nadiem: Kebijakan UKT mengedepankan prinsip keadilan dan inklusi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini memperjelas bahwa aturan UKT baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru, bukan untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/05/2024).

Nadiem menjelaskan, hal ini disebabkan masih adanya kesalahpahaman tentang UKT di masyarakat. Ia juga membantah UKT juga berlaku bagi mantan mahasiswa.

Nadiem juga menegaskan, kebijakan biaya UKT akan diterapkan secara bertahap. Artinya mahalnya harga UKT disesuaikan dengan kemampuan keluarga mahasiswa. Ia juga mengatakan, kebijakan UKT tidak akan membebani mahasiswa yang berlatar belakang keluarga miskin.

Baca juga: Nadiem Makarim Atas Permintaan DPR, Komisi X Ingin Kenaikan UKT Ditunda

“Sebenarnya tidak terlalu berdampak besar bagi pelajar yang tingkat ekonominya belum mapan atau memadai,” kata Nadiem.

“Semua tangga UKT ada tangganya. Dan tangga bawah yaitu tangga tingkat 1 dan 2 tidak akan berubah, yang bisa terdampak adalah mahasiswa yang berkeluarga dengan tingkat ekonomi lebih tinggi,” kata Nadiem.

Namun Nadiem meyakini kebijakan UKT ini tidak akan menghalangi pelajar untuk melanjutkan pendidikan tinggi. “Tidak boleh ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba menanggung konsekuensi lebih dari kebijakan ini,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *