Napi Anak Pembunuh Anggota Polisi Kabur dari LPKA Bandarlampung

PESAWALAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Lampung meminta bantuan polisi dalam menangkap AEA (17 tahun) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tingkat II Bandar Lampung.

Diketahui, AEA kini tengah menjalani hukuman 9 tahun 6 bulan penjara LPKA atas meninggalnya Brigadir Polda Lampung Tengah Brigadir Singgih Abdi Hidayat.

Kusnali, Direktur Pelayanan Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, mengatakan, pihaknya telah menginformasikan kepada pihak lapas untuk segera berkoordinasi dengan polisi atas kejadian tersebut.

“Iya, setelah mendapat informasi tentang para buronan itu. Saya minta mereka (dari Lapas Remaja) berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mendeportasi para narapidana tersebut,” kata Kusnali, Senin (20 Mei 2024).

Kusnali mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi jailbreak AEA tersebut. LPKA baru saja memberikan informasi soal kaburnya narapidana. “Sejauh ini saya belum mendapat informasi soal anak-anak yang kabur dari Lapas,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) AEA (17 tahun) kabur dari penjara pada Minggu (19 Mei 2024) saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).

AEA adalah remaja yang dinyatakan bersalah membunuh Brigjen Pol Singgih Abdi Hidayat.

Remaja warga Kecamatan Gaja, Lampung Tengah itu divonis sembilan tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pada Selasa (5 Juli) di Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumkham) Sor Delima Lumban Tobing mengaku belum bisa memberikan keterangan apa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *