Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Semarang – Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/5/2024) Seorang narapidana narkoba ditemukan di kamar mandi Lapas Kelas I Lapas Kedungpane. Menggantung diri dengan tali sepatu yang diikatkan pada jeruji kamar mandi di sel tahanan

Informasi yang dihimpun, nama narapidana tersebut adalah Sylvanus Elfara Ryan Andrianto alias Kinsel (27). Warga Jalan Nigbulak Indah RT13/RW04 Kelurahan Bangitayo Kolon Kecamatan Jenak Kota Semarang.

Tempat Kejadian (TKP) adalah Kamar Nomor 20 Blok C, Lapas Kedungpane Semarang Jalan Raya Semarang-Buja KM4, Kelurahan Watts, di Kecamatan Ngalyan, Kota Semarang.

Saksi mata kejadian tersebut antara lain AR (48) dan SA (31).

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Stefanos Satake Bayo Satianto membenarkan kejadian tersebut.

Kronologi kejadian; Sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (3/5/2024), saksi AR menuju toilet dan mendapati pintunya terkunci.

“Saya kemudian melihat ke pintu kamar mandi dan melihat korban sedang duduk,” kata Satke Baio, Jumat (3/5/2024) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Saksi membuka kasus dan menyapa terdakwa, namun surat kabar tidak memberikan jawaban. AR kemudian meminta rekan sesama napi SA untuk menemui korban.

Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bagian lehernya diikat dengan tali sepatu berwarna hitam, lanjutnya.

Kejadian tersebut dilaporkan kepada petugas polisi bahwa ada blokade di dalam penjara. Seorang petugas polisi dikerahkan untuk menyelidiki tempat kejadian dan segera merespons dan melaporkan ke Polisi Ng Liang.

Petugas Unit Anafase Reskrim Polrestabes Semarang mendatangi lokasi kejadian untuk menyelidiki.

Adi dari Klinik Penjara Dr Kedong Pen di Semarang mengatakan, penyebab kematiannya adalah gantung diri. Tidak ada tanda-tanda kekerasan.

Air mani juga keluar dari alat kelaminnya, yang merupakan tanda umum kematian karena digantung.

Petugas polisi menemukan sepatu hitam sepanjang 1 meter. Kaos biru dan celana pendek biru disita. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Tagorejo. Dikirim keSemarang.

Sementara itu, Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memilih bungkam hingga berita ini diturunkan.

Kadiono, Kepala Badan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, tidak menanggapi permintaan konfirmasi wartawan yang dikirimkan melalui pesan WA. Nah sepertinya WA aktif beberapa saat setelah pengiriman pesan tersebut.

Sylvan Elfara yang menyelidiki para jurnalis itu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Semarang tahun lalu. Polisi merilis penangkapan tersebut ke media antara Juli dan Agustus 2023.

Sedangkan Sylvanus Elfara bersama tersangka lainnya Agung Karnyantu ditangkap dengan membawa sabu seberat 12 gram.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sesuai Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2023/PN.Smg, keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Penjara Bawahan selama 4 bulan. Dia akan divonis pada Rabu, 6 Desember 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *