Napi Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung saat Menjalani Vonis 14 Tahun

LAMPUNG TIMUR – Seorang tersangka narkoba kabur saat menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Saat dikonfirmasi, Direktur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Kusnali membenarkan ada narapidana yang melarikan diri.

Benar, kami mendapat informasi dari Lapas Sukadana mengenai adanya narapidana yang melarikan diri, yang diketahui terjadi pada 21 April, kata Kusnali, Jumat (17/5/2024).

Kusnali mengatakan pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan tim pusat.

“Laporan tersebut kami ikuti, padahal tim pusat (Ditjen) datang dan menyelidiki kasus tersebut,” ujarnya.

Menurut Kusnali, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal.

Kementerian Hukum dan Manajemen Hak Asasi Manusia.

“Kami masih menunggu detail pemeriksaan tim pusat, karena mereka baru kembali dua hari,” ujarnya.

Kusnali menjelaskan, napi yang berhasil melarikan diri bernama Bayu Wicaksono. Pelaku melarikan diri setelah 14 tahun penjara.

Namun Kusnali belum bisa mengungkap kapan Bayu Wicaksono kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *